Kecanduan Judi Slot, Warga Purwodadi Dalam Lamsel Bobol Rumah Adik Kandung
Aris (31) dan Misdi alias Mimit (30) saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang Lamsel. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Gegara kecanduan judi slot Aris (31) dan Misdi alias Mimit (30) membobol rumah lalu membawa kabur televisi merk Sharp milik Anggi (24) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel).
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kupastuntas.co, pelaku Aris ternyata masih memiliki hubungan dengan Anggi sebagai kakak beradik.
Parahnya, pencurian itu dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong karena Anggi tengah bepergian. Motif kecanduan judi slot dan kebutuhan untuk modal berjudi, membuat Aris gelap mata.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menjelaskan, aksi curat di rumah korban terjadi pada hari Minggu (1/10/2023), sekitar jam 20.00 WIIB.
"Kedua pelaku juga berasal dari Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, ditangkap hari Rabu (4/10/2023) jam 23.30 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).
Martono melanjutkan, modus kedua pelaku melakukan pencurian yakni dengan merusak jendela bagian samping untuk masuk kedalam rumah korban.
"Kemudian pelaku mengambil satu unit televisi digital merek Sharp 32 inch warna hitam di dinding ruang tengah," sambung Kapolsek.
Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian material sejumlah Rp2,7 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Bintang.
Usai menerima laporan dari korban, polisi bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memburu para pelaku,
"Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 Polres Lamsel, berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungsari," urai Kapolsek.
Saat diinterogasi oleh petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Pelaku Misdi alias Mimit ternyata seorang residivis perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit televisi digital merek Sharp 32 inch warna hitam yang dicuri dari rumah korban.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Kapolsek Tanjung Bintang. (*)
Berita Lainnya
-
H-10 Hingga H-5 Lebaran: 363.607 Pemudik Masuk Sumatera, Puncak Mudik Diprediksi 19 Maret
Selasa, 17 Maret 2026 -
Kapolda, Gubernur, dan Pangdam Turun Langsung Pantau Arus Mudik di Bakauheni
Senin, 16 Maret 2026 -
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026








