• Kamis, 28 November 2024

Aniaya ART, Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Divonis 7 Bulan Penjara

Jumat, 06 Oktober 2023 - 14.34 WIB
232

Septi Aria usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkaran. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) terbukti bersalah atas kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) nya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan divonis 7 bulan penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa oknum ASN Kota Bandar Lampung Septi Aria dan ibu kandungnya Suhaida atas penganiayaan terhadap ART nya beberapa waktu lalu.

Dalam putusah Hakim PN Tanjung Karang, Septi Aria dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Dalam perkara ini dalam bacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Yusnawati mengatakan Terdakwa Septi Aria terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

BACA JUGA: Heboh ASN Bandar Lampung Aniaya-Telanjangi Pembantunya

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak dan Dakwaan Kedua Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Menyatakan Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 Bulan Penjara," kata Majelis Hakim Yusnawati dalam putusannya, Kamis (5/10/23).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," katanya.

Sementara terhadap Terdakwa Suhaida (Ibu Kandung Septi Aria, dinyatakan terbukti bersalah  secara sah dan meyakikan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Suhaida selama 5 Bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi masa penahanan yang sudah dijalaninya," ujarnya.

Sebelumnya, sempat viral kasus penganiaan ART oleh majikannya yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung, juga turut serta ibu kandung ASN tersebut.

Dimana dalam kasus tersebut terdapat dua ART yang menjadi korban yakni DL (24) perempuan Warga Ambarawa Pringsewu dan DR (15) Warga Pesawaran. Sedangkan majikan sang penganiaya adalah SA (35), seorang ASN bersama ibunya SD (64) Alias Oma.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa kedua korban tersebut kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Dennis menjelaskan, korban kerap mendapatkan kekerasan fisik seperti pipi kepala dipukul dan ditendang sejak awal bekerja yakni Februari 2023 hingga Mei 2023.

"Alasannya karena majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban. Kedua korban juga ternyata belum pernah terima gaji sejak bekerja," ucapnya.

Selain penganiayaan, korban juga kerap mendapatkan perilaku tidak senonoh oleh sang majikan. "Seperti saat korban lagi mandi, korban disuruh membersihkan lantai tanpa pakaian," imbuhnya.

Korban DL juga membeberkan, dimana oma (Ibu Sefti) sering main tangan, sering ditampar, ditendang. Bahkan setelah majikannya pulang (sebelumnya di Thailand), ternyata tetap sama main tangan juga.

Mirisnya, DL mengaku pernah dianiaya saat tidak mengenakan satu helai pakaian pun karena ada kotoran yang belum ia bersihkan.

"Pernah itu saya lagi mandi, terus tiba-tiba pintu dibuka saya diseret. Itu masih penuh sabun badan, saya dijambak karena ada kotoran yang belum bersih saat saya sapu," ungkap DL. (*)