Aniaya ART, Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Divonis 7 Bulan Penjara
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) terbukti
bersalah atas kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) nya. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, yang bersangkutan divonis 7 bulan penjara.
Pengadilan
Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan
putusan terhadap terdakwa oknum ASN Kota Bandar Lampung Septi Aria dan ibu
kandungnya Suhaida atas penganiayaan terhadap ART nya beberapa waktu lalu.
Dalam
putusah Hakim PN Tanjung Karang, Septi Aria dinyatakan bersalah telah melanggar
ketentuan Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT)
Dalam perkara ini dalam bacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Yusnawati mengatakan Terdakwa Septi Aria terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
BACA
JUGA: Heboh
ASN Bandar Lampung Aniaya-Telanjangi Pembantunya
Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak dan
Dakwaan Kedua Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Menyatakan
Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 Bulan
Penjara," kata Majelis Hakim Yusnawati dalam putusannya, Kamis (5/10/23).
"Menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan
masa penahanan yang sudah dijalani dan menetapkan agar Terdakwa tetap
ditahan," katanya.
Sementara
terhadap Terdakwa Suhaida (Ibu Kandung Septi Aria, dinyatakan terbukti
bersalah secara sah dan meyakikan
melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Mengadili,
menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Suhaida selama 5 Bulan, dan
menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
dikurangi masa penahanan yang sudah dijalaninya," ujarnya.
Sebelumnya, sempat viral kasus penganiaan ART oleh majikannya yang
dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung, juga turut serta ibu
kandung ASN tersebut.
Dimana dalam kasus tersebut
terdapat dua ART yang menjadi korban yakni DL (24) perempuan Warga Ambarawa
Pringsewu dan DR (15) Warga Pesawaran. Sedangkan majikan sang penganiaya adalah
SA (35), seorang ASN bersama ibunya SD (64) Alias Oma.
Kasat Reskrim Polresta Bandar
Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan
bahwa kedua korban tersebut kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja
sebagai pembantu rumah tangga.
Dennis menjelaskan, korban
kerap mendapatkan kekerasan fisik seperti pipi kepala dipukul dan ditendang
sejak awal bekerja yakni Februari 2023 hingga Mei 2023.
"Alasannya karena majikan
tidak puas dengan hasil pekerjaan korban. Kedua korban juga ternyata belum
pernah terima gaji sejak bekerja," ucapnya.
Selain penganiayaan, korban
juga kerap mendapatkan perilaku tidak senonoh oleh sang majikan. "Seperti
saat korban lagi mandi, korban disuruh membersihkan lantai tanpa pakaian,"
imbuhnya.
Korban DL juga membeberkan,
dimana oma (Ibu Sefti) sering main tangan, sering ditampar, ditendang. Bahkan
setelah majikannya pulang (sebelumnya di Thailand), ternyata tetap sama main
tangan juga.
Mirisnya, DL mengaku pernah
dianiaya saat tidak mengenakan satu helai pakaian pun karena ada kotoran yang
belum ia bersihkan.
"Pernah itu saya lagi
mandi, terus tiba-tiba pintu dibuka saya diseret. Itu masih penuh sabun badan,
saya dijambak karena ada kotoran yang belum bersih saat saya sapu," ungkap
DL. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024