• Kamis, 28 November 2024

Sidang PK Ditunda, Mustafa Minta PN Tanjungkarang Kirim Surat Panggilan Resmi ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 05 Oktober 2023 - 14.27 WIB
138

Terdakwa mantan Bupati Lamteng Mustafa dalam sidang yang rencananya digelar hari ini, Kamis (5/10/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. Hal itu disampaikan Hakim Anggota Aria Verronica.

"Persidangan kita tunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri diklat untuk wilayah pengadilan tinggi Tanjung Karang. Persidangan akan kembali kita gelar pekan depan Kamis 12 Oktober 2023," kata Hakim Aria Verronica, Kamis (05/10/23).

Sebelum Hakim mengetuk palu menutup persidangan, Penasihat Hakum Mustafa, M. Yunus meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menunda persidangan selama 2 minggu.

"Kami memohon persidangan dapat ditunda selama dua minggu, sebab klient kami berada di Lapas Sukamiskin," kata M Yunus.

Kemudian juga M Yunus memohon agar dapat mengirim surat resmi panggilan persidangan dari Pengadilan ke Lapas Sukamiskin, dimana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung bahwa pemohon PK harus dihadirkan.

Mendengar permohon tersebut, Majelis Hakim Aria Verronica menjelaskan bahwa itu bukan lagi menjadi kewenangan pengadilan, sehingga memerintahkan agar membuat surat permohonan sendiri.

"Untuk surat panggilan persidangan agar menghadirkan pemohon itu bukan kewenangan pengadilan lagi, dan untuk waktu penundaan persidangan kita cukup menunda selama seminggu," kata Hakim Aria.

Saat diwawancarai oleh awak media, M Yunus menjelaskan tujuannya dalam melakukan upaya hukum luar biasa saat ini, yakni untuk memohonkan adanya pembatalan terhadap salah satu putusan, sebab klient nya dalam satu peristiwa mendapat 2 putusan berbeda.

"Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem. Dimana pada peristiwa yang sama Mustafa mendapat 2 putusan, yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Ya pada pokoknya kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya," kata M Yunus.

Permohonan yang pihaknya mohonkan juga sesuai dari hasil telaah, berdasarkan pasal 236 Ayat (2) KUHAP terkait keadaan baru, yang mana seharusnya dalam satu perkara Mustafa tidak dapat disidangkan 2 kali.

"Kita berpendapat ada keadaan baru yaitu perkara yang kedua ini Nebis, karena sudah ada putusannya meskipun deliknya berbeda. Selain itu pada PK ini kami juga mempermasalahkan disparitas uang pengganti. Ada perlakuan berbeda terhadap perkara Mustafa dimana Uang Pengganti yang dijatuhkan tidak sesuai dengan subsidairnya," lanjut M Yunus.

Menanggapi alasan yang disampaikan oleh pihak Mustafa, JPU KPK Taufik Ibnugroho selaku pihak Termohon dalam permohonan PK ini, belum memberikan komentar banyak.

Secara singkat ia menguraikan, dalam 2 perkara yang menjerat Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah tersebut, KPK telah melihat adanya 2 peristiwa berbeda, sehingga secara umum putusan dari kedua Pengadilan itu telah sesuai dengan waktu dan tempat yang berbeda.

"Kami belum bisa mengomentari lebih jauh, karena kan kami belum menerima berkasnya, belum dimulai persidangannya. Tetapi kalau terkait Ne Bis In Idem, 2 Perkara itu jelas berbeda lokus dan tempusnya," kata Taufik.

Untuk diketahui sebelumnya, Mustafa dijerat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan bersalah telah melakukan tipikor dalam bentuk suap pada saat masih menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.

Mustafa melakukan penyuapan kepada oknum Anggota DPRD Lampung Tengah, dimana hal tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah pemerintah Lampung Tengah Untuk meminjam uang sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur.

 Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mustafa dijatuhi hukuman pidana penjara 3 Tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta dikenakan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, sejak dirinya selesai menjalani pidana.

Sedang pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Serta sejumlah Uang Pengganti senilai Rp17.140.997.000 (Tujuh Belas Miliar Seratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), subsidair 2 tahun penjara. (*)