Sidang PK Ditunda, Mustafa Minta PN Tanjungkarang Kirim Surat Panggilan Resmi ke Lapas Sukamiskin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. Hal itu disampaikan Hakim Anggota Aria Verronica.
"Persidangan
kita tunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri diklat untuk wilayah
pengadilan tinggi Tanjung Karang. Persidangan akan kembali kita gelar pekan
depan Kamis 12 Oktober 2023," kata Hakim Aria Verronica, Kamis (05/10/23).
Sebelum
Hakim mengetuk palu menutup persidangan, Penasihat Hakum Mustafa, M. Yunus
meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menunda persidangan selama 2 minggu.
"Kami
memohon persidangan dapat ditunda selama dua minggu, sebab klient kami berada
di Lapas Sukamiskin," kata M Yunus.
Kemudian
juga M Yunus memohon agar dapat mengirim surat resmi panggilan persidangan dari
Pengadilan ke Lapas Sukamiskin, dimana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
bahwa pemohon PK harus dihadirkan.
Mendengar
permohon tersebut, Majelis Hakim Aria Verronica menjelaskan bahwa itu bukan
lagi menjadi kewenangan pengadilan, sehingga memerintahkan agar membuat surat
permohonan sendiri.
"Untuk
surat panggilan persidangan agar menghadirkan pemohon itu bukan kewenangan
pengadilan lagi, dan untuk waktu penundaan persidangan kita cukup menunda
selama seminggu," kata Hakim Aria.
Saat
diwawancarai oleh awak media, M Yunus menjelaskan tujuannya dalam melakukan
upaya hukum luar biasa saat ini, yakni untuk memohonkan adanya pembatalan
terhadap salah satu putusan, sebab klient nya dalam satu peristiwa mendapat 2
putusan berbeda.
"Pada
intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem.
Dimana pada peristiwa yang sama Mustafa mendapat 2 putusan, yaitu di PN Tipikor
Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Ya pada pokoknya kita minta putusan
dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta
Pusat sebelumnya," kata M Yunus.
Permohonan
yang pihaknya mohonkan juga sesuai dari hasil telaah, berdasarkan pasal 236
Ayat (2) KUHAP terkait keadaan baru, yang mana seharusnya dalam satu perkara
Mustafa tidak dapat disidangkan 2 kali.
"Kita
berpendapat ada keadaan baru yaitu perkara yang kedua ini Nebis, karena sudah
ada putusannya meskipun deliknya berbeda. Selain itu pada PK ini kami juga
mempermasalahkan disparitas uang pengganti. Ada perlakuan berbeda terhadap
perkara Mustafa dimana Uang Pengganti yang dijatuhkan tidak sesuai dengan
subsidairnya," lanjut M Yunus.
Menanggapi
alasan yang disampaikan oleh pihak Mustafa, JPU KPK Taufik Ibnugroho selaku
pihak Termohon dalam permohonan PK ini, belum memberikan komentar banyak.
Secara
singkat ia menguraikan, dalam 2 perkara yang menjerat Mantan Bupati Kabupaten
Lampung Tengah tersebut, KPK telah melihat adanya 2 peristiwa berbeda, sehingga
secara umum putusan dari kedua Pengadilan itu telah sesuai dengan waktu dan
tempat yang berbeda.
"Kami
belum bisa mengomentari lebih jauh, karena kan kami belum menerima berkasnya,
belum dimulai persidangannya. Tetapi kalau terkait Ne Bis In Idem, 2 Perkara itu
jelas berbeda lokus dan tempusnya," kata Taufik.
Untuk
diketahui sebelumnya, Mustafa dijerat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan
dinyatakan bersalah telah melakukan tipikor dalam bentuk suap pada saat masih
menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.
Mustafa
melakukan penyuapan kepada oknum Anggota DPRD Lampung Tengah, dimana hal
tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah pemerintah Lampung Tengah Untuk
meminjam uang sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mustafa
dijatuhi hukuman pidana penjara 3 Tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan
kurungan. Serta dikenakan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2
tahun, sejak dirinya selesai menjalani pidana.
Sedang
pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Serta
sejumlah Uang Pengganti senilai Rp17.140.997.000 (Tujuh Belas Miliar Seratus Empat
Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), subsidair 2 tahun
penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024