• Minggu, 29 September 2024

Polemik Proyek PJU Rp1,5 Miliar di Metro Berlanjut, Dinas Pemukiman Ikut Komentar Begini

Kamis, 05 Oktober 2023 - 14.50 WIB
189

Lampung penerangan jalan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro turut serta menyoroti polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 1,5 Miliar lebih yang sedang ramai jadi perbincangan publik.

Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan pada DPKP Kota Metro, Doddy menegaskan bahwa pemasangan PJU yang menggunakan APBD dan dilaksanakan oleh Dishub, tidak boleh dilakukan di lokasi yang bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkot Metro.

“Kalau dia PJU nya merupakan hibah dari kementerian ya enggak apa, boleh itu. Kalau yang dari PLN, itu juga enggak apa. Tapi, kalau jalan yang belum dihibahkan, itu enggak boleh dipasang PJU yang pakai APBD,” kata Doddy, Kamis (5/10/2023).

Doddy bahkan mengungkapkan status jalan Lempuyang yang belum dihibahkan ke pemerintah Kota Metro. Ia bahkan menjelaskan mekanisme penyerahan aset milik swasta ke Pemkot Metro.

“Kalau Jalan Lempuyang itu ya belum dihibahkan memang, itu berkasnya ya belum masuk ke sini," ungkapnya.

"Hibah jalan di perumahan itu ya ke Perkim dulu, kita survey kondisinya, kita ajuin ke verifikasi, kalau sudah diterima oleh Pemkot, baru dicatat sebagai aset di BKPKAD. Tentu ada ketentuannya juga, yang jelas dia harus dalam kondisi baik,” pungkasnya.

Sementara itu, soal permintaan maaf Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Metro, Helmy Zain ke komisi III DPRD setempat juga mendapat komentar menohok dari Ketua Komisinya.

Polemik proyek pengadaan 300 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Metro kian berkepanjangan. Hal itu disebabkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat yang dinilai Komisi III DPRD terlalu memaksakan penempatan lokasi pemasangannya, meski tidak merata tersebar di setiap kelurahan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan menyebut substansi yang ditekankan oleh para legislator, adalah terkait dengan ketidakmerataannya titik PJU di setiap kelurahan, yang mana hal itu direncanakan sepihak oleh Dishub, tanpa melibatkan wakil rakyat.

Hal itu dinilai mengarah kepada dugaan, adanya kepentingan-kepentingan tertentu.

“Komisi III ini kaget bukan kepalang, setelah melihat rencana pemasangan PJU itu yang titiknya jomplang sekali. Contoh saja, satu Kecamatan Metro Selatan itu hanya diberi 22 titik, padahal kecamatan lo itu. Masak dibandingkan dengan satu Kelurahan Yosomulyo saja, dapat 51 titik. Iya dong, kan enggak fair ini. Kemudian, satu lagi yang lebih miris itu, di Kelurahan Ganjaragung, itu sama sekali tidak dapat jatah lampu jalan,” kata Subhan saat diwawancarai awak media, Kamis (5/10/2023)

“Saya minta kepada Kepala Dinas Perhubungan agar tidak usah terlalu egois, tolong berpikir dengan jernih, kalau memang tidak ada di dalamnya itu ‘kepentingan-kepentingan’ tertentu, maka kita minta ini dirubah,” timpalnya.

Mengenai mekanisme perubahan titik pemasangan PJU tersebut, Subhan yakin hal itu bisa dilakukan melalui perubahan pekerjaan proyek konstruksi, dalam bentuk perubahan kontrak.

“Mumpung ini belum selesai dan masih bisa, silakan Pak Kepala Dinas itu dengan jajarannya berkoordinasi lah, kepada siapapun yang dianggap perlu, silakan aja. Lakukan koordinasi yang terbaik itu seperti apa, memungkinkan nggak untuk dilakukan contract change order (CCO), karena saya pikir itu masih bisa harusnya,” cetusnya.

Substansi dari penataan ulang titik lokasi pemasangan 300 PJU itu, menurut Subhan berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat. Sebab, seluruh warga Kota Metro tanpa terkecuali memiliki kewajiban yang sama soal pajak, maka sudah tentu punya hak yang sama atas fasilitas lampu penerangan dari pemerintah.

“Kami dari Komisi III tetap berkeinginan untuk dilakukan pemerataan. Kita hilangkan dulu prasangka-prasangka bahwa ini ada kepentingan politis, kita tidak berpikir ke sana dulu, kita berpikir ini harus ambil jalan tengah, maka harus dibagi rata di setiap kelurahan,” tegasnya.

“Karena apa saya minta seperti itu? Semua orang tahu bahwa masyarakat yang mempunyai rekening listrik, itu semua pasti kena pajak penerangan lampu jalan, kita penekanannya ke arah sana. Maka, kalau 300 titik lampu itu dibagi ke 22 kelurahan, nah kita baru setuju, karena itu baru fair namanya,” lanjutnya.

Dia menegaskan, jika Dishub Kota Metro masih beritikad untuk melakukan koordinasi dengan Komisi III, maka harus perubahan penempatan titik lokasi pemasangan PJU harus dilakukan berdasarkan pemerataan jumlah di setiap kelurahan.

“Silakan silakan saja apabila Dinas Perhubungan bersikukuh tidak mau merubah lokasi pemasangan PJU itu. Maka itu artinya, menandakan bahwa mereka itu tidak bisa saling berkoordinasi. Saya kepingin juga masalah ini biar didengar juga oleh pimpinan mereka, biar Pak Wali Kota juga tahu urusan ini, karena ini kan enggak bagus situasinya, ya silakan,” tandasnya. (*)