Polemik Proyek PJU Rp1,5 Miliar di Metro Berlanjut, Dinas Pemukiman Ikut Komentar Begini
Kupastuntas.co,
Metro - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro turut serta
menyoroti polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 1,5 Miliar
lebih yang sedang ramai jadi perbincangan publik.
Kepala
Bidang Perumahan dan Pertanahan pada DPKP Kota Metro, Doddy menegaskan bahwa
pemasangan PJU yang menggunakan APBD dan dilaksanakan oleh Dishub, tidak boleh
dilakukan di lokasi yang bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah, dalam
hal ini Pemkot Metro.
“Kalau
dia PJU nya merupakan hibah dari kementerian ya enggak apa, boleh itu. Kalau
yang dari PLN, itu juga enggak apa. Tapi, kalau jalan yang belum dihibahkan,
itu enggak boleh dipasang PJU yang pakai APBD,” kata Doddy, Kamis (5/10/2023).
Doddy
bahkan mengungkapkan status jalan Lempuyang yang belum dihibahkan ke pemerintah
Kota Metro. Ia bahkan menjelaskan mekanisme penyerahan aset milik swasta ke
Pemkot Metro.
“Kalau
Jalan Lempuyang itu ya belum dihibahkan memang, itu berkasnya ya belum masuk ke
sini," ungkapnya.
"Hibah
jalan di perumahan itu ya ke Perkim dulu, kita survey kondisinya, kita ajuin ke
verifikasi, kalau sudah diterima oleh Pemkot, baru dicatat sebagai aset di
BKPKAD. Tentu ada ketentuannya juga, yang jelas dia harus dalam kondisi baik,” pungkasnya.
Sementara
itu, soal permintaan maaf Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Metro, Helmy Zain
ke komisi III DPRD setempat juga mendapat komentar menohok dari Ketua
Komisinya.
Polemik
proyek pengadaan 300 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Metro kian
berkepanjangan. Hal itu disebabkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat yang
dinilai Komisi III DPRD terlalu memaksakan penempatan lokasi pemasangannya,
meski tidak merata tersebar di setiap kelurahan.
Ketua
Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan menyebut substansi yang ditekankan oleh para
legislator, adalah terkait dengan ketidakmerataannya titik PJU di setiap
kelurahan, yang mana hal itu direncanakan sepihak oleh Dishub, tanpa melibatkan
wakil rakyat.
Hal itu
dinilai mengarah kepada dugaan, adanya kepentingan-kepentingan tertentu.
“Komisi
III ini kaget bukan kepalang, setelah melihat rencana pemasangan PJU itu yang
titiknya jomplang sekali. Contoh saja, satu Kecamatan Metro Selatan itu hanya
diberi 22 titik, padahal kecamatan lo itu. Masak dibandingkan dengan satu
Kelurahan Yosomulyo saja, dapat 51 titik. Iya dong, kan enggak fair ini.
Kemudian, satu lagi yang lebih miris itu, di Kelurahan Ganjaragung, itu sama
sekali tidak dapat jatah lampu jalan,” kata Subhan saat diwawancarai awak
media, Kamis (5/10/2023)
“Saya
minta kepada Kepala Dinas Perhubungan agar tidak usah terlalu egois, tolong
berpikir dengan jernih, kalau memang tidak ada di dalamnya itu
‘kepentingan-kepentingan’ tertentu, maka kita minta ini dirubah,” timpalnya.
Mengenai
mekanisme perubahan titik pemasangan PJU tersebut, Subhan yakin hal itu bisa
dilakukan melalui perubahan pekerjaan proyek konstruksi, dalam bentuk perubahan
kontrak.
“Mumpung
ini belum selesai dan masih bisa, silakan Pak Kepala Dinas itu dengan
jajarannya berkoordinasi lah, kepada siapapun yang dianggap perlu, silakan aja.
Lakukan koordinasi yang terbaik itu seperti apa, memungkinkan nggak untuk
dilakukan contract change order (CCO), karena saya pikir itu masih bisa
harusnya,” cetusnya.
Substansi
dari penataan ulang titik lokasi pemasangan 300 PJU itu, menurut Subhan
berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat. Sebab, seluruh warga Kota Metro
tanpa terkecuali memiliki kewajiban yang sama soal pajak, maka sudah tentu
punya hak yang sama atas fasilitas lampu penerangan dari pemerintah.
“Kami
dari Komisi III tetap berkeinginan untuk dilakukan pemerataan. Kita hilangkan
dulu prasangka-prasangka bahwa ini ada kepentingan politis, kita tidak berpikir
ke sana dulu, kita berpikir ini harus ambil jalan tengah, maka harus dibagi
rata di setiap kelurahan,” tegasnya.
“Karena
apa saya minta seperti itu? Semua orang tahu bahwa masyarakat yang mempunyai
rekening listrik, itu semua pasti kena pajak penerangan lampu jalan, kita
penekanannya ke arah sana. Maka, kalau 300 titik lampu itu dibagi ke 22
kelurahan, nah kita baru setuju, karena itu baru fair namanya,” lanjutnya.
Dia
menegaskan, jika Dishub Kota Metro masih beritikad untuk melakukan koordinasi
dengan Komisi III, maka harus perubahan penempatan titik lokasi pemasangan PJU
harus dilakukan berdasarkan pemerataan jumlah di setiap kelurahan.
“Silakan
silakan saja apabila Dinas Perhubungan bersikukuh tidak mau merubah lokasi
pemasangan PJU itu. Maka itu artinya, menandakan bahwa mereka itu tidak bisa
saling berkoordinasi. Saya kepingin juga masalah ini biar didengar juga oleh
pimpinan mereka, biar Pak Wali Kota juga tahu urusan ini, karena ini kan enggak
bagus situasinya, ya silakan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024