• Rabu, 30 April 2025

Kejagung Setujui Penghentian 3 Perkara di Kejati Lampung, Ini Rinciannya

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16.14 WIB
164

siaran pers Nomor:PR-1105/019/K.3/Kph.3/10/2023. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyetujui pengajuan permohonan penghentian penuntutan 3 perkara yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berdasarkan Rostorative Justive (RJ).

Hal itu disampaikan melalui siaran pers Nomor:PR-1105/019/K.3/Kph.3/10/2023

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumadena menyampaikan, permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut, disetujui oleh Kejagung bersama dengan 12 permohonan lainnya yang berasal dari seluruh Kejaksaan di Indonesia.

"Rabu 4 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Sumedana dalam pesan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).

Sumadena menjelaskan, disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut meliputi beberapa hal yang menjadi alasan, diantaranya tersangka telah meminta maaf, kemudian korban sudah memberikan permohonan maaf sehingga telah dilakukan perdamaian.

"Tersangka juga belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," lanjutnya.

Tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Berikut tiga perkara yang disetujui permohonan penghentian penuntutan yang berada di wilayah Kejati Lampung, yaitu :

  1. Tersangka Khairullah alias Ilul bin Amramsari dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka I Bakri bin Manio dan Tersangka II Mislan bin Dulah Amin dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Juncto Pasal 55.Ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Tersangka Hendrik Afia Kurniawan alias Kuman bin Basuni dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut juga 12 perkara berasal dari Kejaksaan yang ada di Wilayah Indonesia :

  1. Tersangka Saldi S alias Saldi, dari Kejaksaan Negeri Toli-toli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Suparjo alias Parjo bin Subardi (Alm), dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Yulius Natos anak dari DAK (Alm), dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka Agus Riyadi bin Sa’aludin,  dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  5. Tersangka Wildan Marwansyah bin Hermawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.
  6. Tersangka Ahmad Jumroni bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  7. Tersangka Yopi alias Yopi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  8. Tersangka Aldayanti binti Ruslan dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)!KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Nurhayati alias Tati binti Ibrahim dg Masija dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Rahmatia dg Bau dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  11. Tersangka Rika Adelia Lestari binti Abdullah Subuh alias Rika dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  12. Tersangka Imelda Anthonia Tahalele, S.TTP dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal.378 KUHP tentang Penipuan. (*)