Polisi Metro Sita Ratusan Botol Miras dan Tangkap Dua Pria Pengedar Obat Berbahaya
Kupastuntas.co, Metro - Puluhan personil Polisi
di Lima Polsek Jajaran Polres Metro menggelar razia besar-besaran yang dikemas
dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, sebanyak
ratusan botol minum keras (Miras) berbagai merk dan ratusan liter miras
tradisional jenis tuak diamankan Polisi.
Tak hanya itu, Polres Metro juga mengamankan dua
orang remaja yang diduga sebagai pengedar Obat-obatan berbahaya (Obaya).
Penangkapan kedua remaja oleh Satuan Samapta Polres Metro tersebut berawal dari
laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak
166 botol miras berbagai merk dan 130 liter tuak di sita petugas dalam razia
Miras tanpa izin yang digelar oleh seluruh Polsek di Metro pada Senin
(2/10/2023) malam.
Sementara itu, dua pria terduga pengedar Obaya
itu diamankan pada Selasa (3/10/2023) pukul 03.00 WIB. Dari tangan keduanya
Polisi mendapati 147 butir pil Obaya jenis Tramadol dan Excimer.
Kedua pria yang dibekuk Polisi tersebut ialah
Januari Asmara (30) warga Desa Sukamulya RT 004 RW 001, Kecamatan Banyumas,
Kabupaten Pringsewu dan Rillo Bellado (29) warga Kecamatan Metro Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
menjelaskan bahwa kegiatan KRYD dengan sasaran razia minuman keras tersebut
bertujuan sebagai upaya meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas yang
sering disebabkan oleh masyarakat pengkonsumsi.
"Untuk menekan angka kriminalitas di
wilayah, sasaran KRYD Polres Metro yakni objek-objek vital yang berpotensi
terjadinya tindak kriminal serta warung kelontong warga yang masih menjual
minuman keras," kata dia Rabu (4/10/2023).
Ratusan botol miras dan tuak tersebut didapatkan
dari warung kelontong yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro. Miras yang
disita tersebut nantinya bakal dimusnahkan oleh Polisi.
“Dari hasil patroli KRYD Polres Metro total 166
Botol Minuman keras dengan berbagai merk dan 130 liter minuman Tuak telah kami
amankan dari berbagai warung kelontong yang ada wilayah Hukum Polres
Metro," ujarnya.
"Kami juga memberikan himbauan kepada
pemilik warung yang masih menjual miras tanpa ijin, serta nantinya miras ini
akan kami musnahkan," imbuhnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa Patroli KRYD
dengan melakukan razia miras tersebut bakal dilakukan rutin guna menekan
terjadinya tindak kriminal serta memastikan situasi kamtibmas di Kota Metro
tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan
aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras
dengan cara apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas,"
jelasnya.
"Sabagai contoh penjualan minuman keras
tanpa izin atau tempat-tempat yang sering dijadikan tempat kumpul untuk
minum-minuman keras segara laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polisi RW atau segera
hubungi Call Center 110 agar segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro, IPTU
Abdul Rachman mengungkapkan kronologis penangkapan dua pria terduga pengedar
Obaya di Bumi Sai Wawai tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari
laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada hari Selasa 3 Oktober 2023
sekitar pukul 01.23 WIB yang menginformasikan adanya beberapa remaja yang
terlihat sedang minum-minuman keras di jalan Merica nomor 2 Kelurahan
Iringmulyo, Metro Timur," terangnya.
Setelah itu, Polisi yang mendapatkan informasi
tersebut langsung menunju lokasi dan menangkap kedua tersangka.
"Sesampainya di lokasi petugas bertemu
dengan dua orang remaja itu yang sedang terlihat nongkrong di pinggir jalan dan
ada botol minuman yang telah kosong. Kemudian personil Samapta Polres Metro
segera melakukan tindakan Kepolisian dengan menegur kedua remaja serta
melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar," bebernya.
Dalam penggeledahan tersebut Polisi menemukan
dua jenis Obaya dengan masing-masing jenis Tramadol sebanyak 47 tablet dan 100
butir pil Excimer.
"Tak disangka saat melakukan penggeledahan
terhadap badan kedua remaja tersebut ditemukan obat jenis Excimer dan Tramadol,
saat di interogasi kedua remaja tersebut mengakui bahwa obat-obatan tersebut
milik mereka," paparnya.
"Saat ini kedua remaja tersebut berikut
barang bukti berupa 1 Buah Handphone merk Infinix, 100 Butir excimer, 47 tablet
tramadol, Uang sebesar Rp 183 Ribu, 1 unit Motor Yamaha Seon telah di amankan
di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Diketahui, dalam razia warung kelontong itu
Polisi menemukan 20 botol miras dari dua lokasi di wilayah hukum Polsek Metro
Pusat. Lalu di wilayah hukum Polsek Metro Barat Polisi menemukan 5 botol miras
merk anggur Sampoerna di satu lokasi warung kelontong.
Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Metro Timur
Polisi mendapati 11 botol miras berbagai merk di satu lokasi warung kelontong.
Berikutnya, Polisi merazia tiga warung kelontong di wilayah hukum Polsek Metro
Selatan dan menyita 4 botol miras.
Terakhir, Polisi menyita 130 liter tuak dan 6
botol miras merk Sampoerna dari empat warung kelontong di wilayah hukum Polsek
Metro Utara. (*)
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024