Polda Lampung Usut Peredaran Benih Padi Palsu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung
akan mengusut lebih lanjut temuan peredaran benih padi palsu sebanyak 5 hingga
10 persen di pasaran oleh Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Lampung.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda
Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya akan menyelidiki
terkait temuan benih padi palsu tersebut berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan
Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
"Terimakasih infonya, akan kita
koordinasikan dengan Dinas Pangan terkait temuan ini," kata Donny, Selasa
(3/10/2023). Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada ungkap kasus benih
padi palsu di Lampung sepanjang tahun 2023.
"Dari Januari 2023 sampai dengan saat ini
belum ada," ucapnya. Meskipun demikian, pihaknya akan mendalami terlebih
dahulu terkait temuan tersebut, dan akan menindak tegas bagi para pelaku yang
membuat benih palsu.
"Kita dalami dulu fakta peristiwanya, baru
bisa disimpulkan apa pelanggaran hukumnya (Garkum)," jelasnya.
Sementara, Pengamat Hukum Universitas Bandar
Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, penyebab terjadinya peredaran benih
padi palsu di pasaran karena kurangnya pengawasan dari pihak berwenang.
"Ini bukti bahwa pihak berwenang belum
fokus atau serius dalam bekerja khususnya dalam mengawasi peredaran benih padi
palsu di pasaran," kata Rifandy.
Ia mengimbau dinas terkait dan aparat penegak
hukum bertindak cepat supaya tujuan kedaulatan dan kemandirian petani dapat
segera terwujud dan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.
"Jika peredaran benih padi palsu terus
dibiarkan dan selalu berulang, maka akan berdampak pada pemenuhan hak-hak
petani yang sudah diatur dalam banyak peraturan di Indonesia khususnya
pemenuhan hak petani dalam mendapatkan akses bibit unggul," terangnya.
Pengamat Pertanian
Universitas Lampung (Unila), Irwan Sukri Banuwa mengatakan, petani harus bisa
membedakan benih asli dan palsu agar tidak mudah tertipu.
"Penggunaan benih
palsu pasti pada akhirnya akan merugikan petani. Karena penggunaan benih palsu
akan berdampak terhadap penurunan produktivitas," kata Irwan, Selasa
(3/10/2023).
Ia menyarankan kepada
para petani untuk menggunakan benih bersertifikat dan dipastikan keasliannya
sehingga produksinya tetap optimal.
Irwan mengatakan,
dengan adanya temuan 10 persen benih padi beredar di Lampung adalah palsu
menjadi peringatan bagi para petani untuk lebih selektif memiliki benih.
"Pemprov Lampung
dan kabupaten/kota harus lebih optimal lagi melakukan monitoring pada setiap
awal musim tanam. Jangan sampai petani menjadi korban karena membeli benih
palsu," jelasnya.
Ia menyarankan kepada
petani agar membeli benih padi ditempat yang terpercaya atau ke tempat yang
sudah menjadi langganan agar tidak tertipu.
"Petani harus
membeli ditempat yang terpercaya atau bisa melalui kelompok tani. Sebelum
ditanam kita bisa lakukan uji daya kecambah, biasanya direndam. Kalau direndam
ada benih padi yang mengambang itu gabuk atau palsu, dan tidak akan bisa tumbuh
menjadi padi," katanya.
Selain itu, jika benih
yang direndam adalah asli maka akan muncul titik berwarna putih yang merupakan
calon tunas tanaman padi.
"Kalau benih
tersebut tukul dengan ciri di ujung benih muncul titik warna putih, maka itu
dipastikan benih asli. Petani sudah paham cara menguji benih yang memiliki daya
kecambah yang optimal," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II
DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, minta pemerintah daerah dan aparat
penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih optimal.
"Jangan sampai
petani lagi yang menjadi korbannya, karena kasihan petani akan rugi banyak.
Mulai dari tenaga, modal dan waktu," katanya.
Menurutnya, keberadaan
benih palsu dikhawatirkan akan mempengaruhi penurunan produktivitas. Terlebih
Provinsi Lampung menjadi daerah penyangga pangan.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung
melalui Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura menemukan
sekitar 5 hingga 10 persen benih padi palsu beredar di pasaran.
"Memang ada benih padi yang ditemukan
palsu, tapi tidak banyak paling antara 5 sampai 10 persen. Sekitar angka
itu," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, saat dihubungi Kupas Tuntas, Senin
(2/10/2023).
Bani mengatakan, pihaknya sudah melakukan
antisipasi untuk meminimalisir benih palsu yang beredar di pasaran dengan cara
melakukan sertifikasi ulang.
"Antisipasi sudah kita lakukan, benih
yang masuk ke Lampung kita cek ulang disertifikasi ulang. Sertifikasi dilakukan
oleh UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura," katanya.
Ia mengungkapkan, sertifikasi benih dilakukan
untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap benih yang beredar di
lapangan. Sebab, benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan
di bidang pertanian.
"Sehingga setiap benih yang diedarkan di
Lampung harus bersertifikat. Dari situlah kita lakukan antisipasi kita proteksi
seperti itu sehingga tidak lagi beredar ke masyarakat," jelasnya.
Ia menerangkan, dalam setiap kemasan benih
terdapat barcode yang bisa di cek oleh masyarakat. Dalam barcode tersebut
terdapat informasi terkait dengan jenis dan varietas dari benih tersebut.
"Itukan ada barcodenya, sehingga kalau
palsu akan ketahuan. Karena di barcode itu ada data base atau ada sistem
informasi perbenihan. Ada UPTD tersendiri yang menanganinya dan pasti akan
terpantau," jelasnya.
Bani menjelaskan, pemakaian benih palsu oleh
petani tentu akan berdampak terhadap penurunan produktivitas hasil pertanian.
"Dampak jika menggunakan benih palsu
tentu penurunan produksi. Kalau misal benihnya palsu maka tumbuhnya tidak akan
bagus dan tidak maksimal. Sehingga produksinya tidak bagus, jadi dampaknya
penurunan produktivitas," paparnya.
Ia mengatakan, semua benih palsu yang
ditemukan di pasaran akan dimusnahkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.
"Benih yang palsu dimusnahkan dan
pelakunya bisa diproses oleh kepolisian dan bisa dipidana. Dan itu sudah pernah
ada yang dipidana," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Standardisasi
Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjry Djufry
menyebutkan bahwa benih padi palsu mendominasi pasar benih tanaman pangan di
masyarakat. Peredaran benih tidak terstandar itu jumlahnya mencapai 80 persen
di pasar sejak tahun 2019 lalu.
"Hasil survei Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) 2019, sebanyak 80 persen benih dan bibit yang
beredar tidak bersertifikasi dan tidak terstandar. Bahkan ada yang abal-abal
dalam tanda kutip," kata Fadjry, Jumat (29/9/2023).
Ia mengungkapkan, guna menyelesaikan persoalan
itu, perlu kerja sama semua pihak mulai bupati, walikota, gubernur sampai
petani. "Perlu keberpihakan dan kebersamaan. Kebanyakan bibit pangan padi
yang tidak terstandar itu kendala di masyarakat, Perlu kerjasama agar bisa
diminimalisasi," katanya.
Menurut Fadjry,
penerapan standar produk serta pengawasan dan evaluasi akan mengeliminasi benih
palsu yang beredar di masyarakat. "Dengan penerapan standar ini dilengkapi
pengawasan akan menyeleksi produk benih palsu. Benih padi yang beredar harus
mematuhi standar," ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Rabu 4 Oktober 2023 dengan judul “Polda Usut Peredaran Benih Padi Palsu”
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Desk Pilkada Pemprov Lampung Catat 118.168 Suara Tidak Sah
Kamis, 28 November 2024 -
182 Pemilih di Bandar Lampung Lakukan Perekaman KTP di Hari Pencoblosan
Kamis, 28 November 2024