• Kamis, 28 November 2024

Polda Lampung Usut Peredaran Benih Padi Palsu

Rabu, 04 Oktober 2023 - 08.20 WIB
1.6k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung akan mengusut lebih lanjut temuan peredaran benih padi palsu sebanyak 5 hingga 10 persen di pasaran oleh Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya akan menyelidiki terkait temuan benih padi palsu tersebut berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

"Terimakasih infonya, akan kita koordinasikan dengan Dinas Pangan terkait temuan ini," kata Donny, Selasa (3/10/2023). Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada ungkap kasus benih padi palsu di Lampung sepanjang tahun 2023.

"Dari Januari 2023 sampai dengan saat ini belum ada," ucapnya. Meskipun demikian, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait temuan tersebut, dan akan menindak tegas bagi para pelaku yang membuat benih palsu.

"Kita dalami dulu fakta peristiwanya, baru bisa disimpulkan apa pelanggaran hukumnya (Garkum)," jelasnya.

Sementara, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, penyebab terjadinya peredaran benih padi palsu di pasaran karena kurangnya pengawasan dari pihak berwenang.

"Ini bukti bahwa pihak berwenang belum fokus atau serius dalam bekerja khususnya dalam mengawasi peredaran benih padi palsu di pasaran," kata Rifandy.

Ia mengimbau dinas terkait dan aparat penegak hukum bertindak cepat supaya tujuan kedaulatan dan kemandirian petani dapat segera terwujud dan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.

"Jika peredaran benih padi palsu terus dibiarkan dan selalu berulang, maka akan berdampak pada pemenuhan hak-hak petani yang sudah diatur dalam banyak peraturan di Indonesia khususnya pemenuhan hak petani dalam mendapatkan akses bibit unggul," terangnya.

Pengamat Pertanian Universitas Lampung (Unila), Irwan Sukri Banuwa mengatakan, petani harus bisa membedakan benih asli dan palsu agar tidak mudah tertipu.

 

"Penggunaan benih palsu pasti pada akhirnya akan merugikan petani. Karena penggunaan benih palsu akan berdampak terhadap penurunan produktivitas," kata Irwan, Selasa (3/10/2023).

 

Ia menyarankan kepada para petani untuk menggunakan benih bersertifikat dan dipastikan keasliannya sehingga produksinya tetap optimal.

 

Irwan mengatakan, dengan adanya temuan 10 persen benih padi beredar di Lampung adalah palsu menjadi peringatan bagi para petani untuk lebih selektif memiliki benih.

 

"Pemprov Lampung dan kabupaten/kota harus lebih optimal lagi melakukan monitoring pada setiap awal musim tanam. Jangan sampai petani menjadi korban karena membeli benih palsu," jelasnya.

 

Ia menyarankan kepada petani agar membeli benih padi ditempat yang terpercaya atau ke tempat yang sudah menjadi langganan agar tidak tertipu.

 

"Petani harus membeli ditempat yang terpercaya atau bisa melalui kelompok tani. Sebelum ditanam kita bisa lakukan uji daya kecambah, biasanya direndam. Kalau direndam ada benih padi yang mengambang itu gabuk atau palsu, dan tidak akan bisa tumbuh menjadi padi," katanya.

 

Selain itu, jika benih yang direndam adalah asli maka akan muncul titik berwarna putih yang merupakan calon tunas tanaman padi.

"Kalau benih tersebut tukul dengan ciri di ujung benih muncul titik warna putih, maka itu dipastikan benih asli. Petani sudah paham cara menguji benih yang memiliki daya kecambah yang optimal," ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih optimal.

 

"Jangan sampai petani lagi yang menjadi korbannya, karena kasihan petani akan rugi banyak. Mulai dari tenaga, modal dan waktu," katanya.

 

Menurutnya, keberadaan benih palsu dikhawatirkan akan mempengaruhi penurunan produktivitas. Terlebih Provinsi Lampung menjadi daerah penyangga pangan.


Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura menemukan sekitar 5 hingga 10 persen benih padi palsu beredar di pasaran.

"Memang ada benih padi yang ditemukan palsu, tapi tidak banyak paling antara 5 sampai 10 persen. Sekitar angka itu," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, saat dihubungi Kupas Tuntas, Senin (2/10/2023).

Bani mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi untuk meminimalisir benih palsu yang beredar di pasaran dengan cara melakukan sertifikasi ulang.

"Antisipasi sudah kita lakukan, benih yang masuk ke Lampung kita cek ulang disertifikasi ulang. Sertifikasi dilakukan oleh UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura," katanya.

Ia mengungkapkan, sertifikasi benih dilakukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap benih yang beredar di lapangan. Sebab, benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan di bidang pertanian.

"Sehingga setiap benih yang diedarkan di Lampung harus bersertifikat. Dari situlah kita lakukan antisipasi kita proteksi seperti itu sehingga tidak lagi beredar ke masyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan, dalam setiap kemasan benih terdapat barcode yang bisa di cek oleh masyarakat. Dalam barcode tersebut terdapat informasi terkait dengan jenis dan varietas dari benih tersebut.

"Itukan ada barcodenya, sehingga kalau palsu akan ketahuan. Karena di barcode itu ada data base atau ada sistem informasi perbenihan. Ada UPTD tersendiri yang menanganinya dan pasti akan terpantau," jelasnya.

Bani menjelaskan, pemakaian benih palsu oleh petani tentu akan berdampak terhadap penurunan produktivitas hasil pertanian.

"Dampak jika menggunakan benih palsu tentu penurunan produksi. Kalau misal benihnya palsu maka tumbuhnya tidak akan bagus dan tidak maksimal. Sehingga produksinya tidak bagus, jadi dampaknya penurunan produktivitas," paparnya.

Ia mengatakan, semua benih palsu yang ditemukan di pasaran akan dimusnahkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Benih yang palsu dimusnahkan dan pelakunya bisa diproses oleh kepolisian dan bisa dipidana. Dan itu sudah pernah ada yang dipidana," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjry Djufry menyebutkan bahwa benih padi palsu mendominasi pasar benih tanaman pangan di masyarakat. Peredaran benih tidak terstandar itu jumlahnya mencapai 80 persen di pasar sejak tahun 2019 lalu.

"Hasil survei Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2019, sebanyak 80 persen benih dan bibit yang beredar tidak bersertifikasi dan tidak terstandar. Bahkan ada yang abal-abal dalam tanda kutip," kata Fadjry, Jumat (29/9/2023).

Ia mengungkapkan, guna menyelesaikan persoalan itu, perlu kerja sama semua pihak mulai bupati, walikota, gubernur sampai petani. "Perlu keberpihakan dan kebersamaan. Kebanyakan bibit pangan padi yang tidak terstandar itu kendala di masyarakat, Perlu kerjasama agar bisa diminimalisasi," katanya.

Menurut Fadjry, penerapan standar produk serta pengawasan dan evaluasi akan mengeliminasi benih palsu yang beredar di masyarakat. "Dengan penerapan standar ini dilengkapi pengawasan akan menyeleksi produk benih palsu. Benih padi yang beredar harus mematuhi standar," ujarnya. (*)

 

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 4 Oktober 2023 dengan judul “Polda Usut Peredaran Benih Padi Palsu