• Sabtu, 30 November 2024

Menghindari Tumpang Tindih Jabatan, DPRD Lambar Minta Penunjukan Pj Kades Dievaluasi

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14.45 WIB
348

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Barat dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Dua Ranperda. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meminta agar penunjukan Penjabat (Pj) Peratin (Kepala Desa) dan penerima bansos dievaluasi.

Hal tersebut disampaikan Erwin Suhendra saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa (RPB) atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar diruang sidang Maghgasana, Rabu (4/10/2023).

"Dalam penempatan jabatan Pj Peratin perlu di evaluasi usulan yang di ajukan pihak kecamatan. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih jabatan," kata Erwin.

Sebagai contoh lanjut Erwin, seseorang sebagai Kasi di kecamatan juga menduduki jabatan sebagai Pj Sekcam, ditambah yang bersangkutan dijadikan juga Pj Peratin. Makanya harus dievaluasi demi optimalnya  pelaksanaan tugas jabatan.

Selain itu Erwin juga meminta agar penerima Bantuan Sosial (Bansos) seperti BPNT dan PKH juga turut di evaluasi apakah sudah tepat sasaran atau belum.

"Hal ini kami sampaikan sehubungan dengan keluhan masyarakat pasca pemilihan Peratin. Salah satu contohnya di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak," ungkap Erwin.

Mengenai Dua Ranperda yang diusulkan, lanjut Erwin, Fraksi RPB secara garis besar mendukung Dua Ranperda yang dimaksud.

"Kami Fraksi RPB berpandangan bahwa untuk kepentingan kemajuan daerah dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya perubahan atau penambahan perangkat daerah," bebernya.

Oleh karena itu tambah Erwin, Fraksi RPB kembali mengingatkan dan berharap bahwa pada perubahan dan penambahan perangkat daerah tersebut harus dilakukan dengan selektif.

"Seperti dalam penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional harus memiliki kemampuan yang memadai, punya integritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat," pungkasnya.

Sedangkan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Tri Budi Wahyuni berpendapat dua Ranperda tersebut harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kabupaten Lambar.

Disisi lain lanjutnya, peraturan Pajak Daerah dan retribusi Daerah ini harus mampu untuk meningkatkan pemanfaatan pendapatan Pajak Daerah dan retribusi Daerah guna kepentingan umum dan tujuan bersama.

"Senada dengan pemandangan di atas Fraksi Partai demokrasi Indonesia Perjuangan meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait beberapa hal," baca Tri.

Bahrin Ayub yang membacakan pemandangan Fraksi Golkar mengungkapkan dalam rangka penyesuaian regulasi terkait peningkatan pendapatan asli daerah, terhadap pajak daerah dan daerah harus memuat unsur keseimbangan antara pembayaran pajak dan retribusi Daerah oleh masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

Lebih lanjut kata Bahrin, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah jangan hanya terfokus pada pajak daerah saja tetapi juga kepada pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah karena banyak aset daerah baik yang murah atau tidak bergerak yang sesungguhnya menurut hematnya bisa dimanfaatkan untuk peningkatan penerimaan daerah.

"Selanjutnya tentu kita semua berharap agar Pajak Daerah dan retribusi Daerah ini akan jadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah," ucapnya. (*)