Menghindari Tumpang Tindih Jabatan, DPRD Lambar Minta Penunjukan Pj Kades Dievaluasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meminta agar penunjukan
Penjabat (Pj) Peratin (Kepala Desa) dan penerima bansos dievaluasi.
Hal tersebut disampaikan Erwin Suhendra saat
menyampaikan pemandangan umum Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa (RPB) atas
dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar diruang sidang
Maghgasana, Rabu (4/10/2023).
"Dalam penempatan jabatan Pj Peratin perlu
di evaluasi usulan yang di ajukan pihak kecamatan. Untuk menghindari terjadinya
tumpang tindih jabatan," kata Erwin.
Sebagai contoh lanjut Erwin, seseorang sebagai
Kasi di kecamatan juga menduduki jabatan sebagai Pj Sekcam, ditambah yang
bersangkutan dijadikan juga Pj Peratin. Makanya harus dievaluasi demi
optimalnya pelaksanaan tugas jabatan.
Selain itu Erwin juga meminta agar penerima
Bantuan Sosial (Bansos) seperti BPNT dan PKH juga turut di evaluasi apakah
sudah tepat sasaran atau belum.
"Hal ini kami sampaikan sehubungan dengan
keluhan masyarakat pasca pemilihan Peratin. Salah satu contohnya di Pekon
Kerang Kecamatan Batu Brak," ungkap Erwin.
Mengenai Dua Ranperda yang diusulkan, lanjut
Erwin, Fraksi RPB secara garis besar mendukung Dua Ranperda yang dimaksud.
"Kami Fraksi RPB berpandangan bahwa untuk
kepentingan kemajuan daerah dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat perlu
adanya perubahan atau penambahan perangkat daerah," bebernya.
Oleh karena itu tambah Erwin, Fraksi RPB kembali
mengingatkan dan berharap bahwa pada perubahan dan penambahan perangkat daerah
tersebut harus dilakukan dengan selektif.
"Seperti dalam penempatan pejabat
struktural dan pejabat fungsional harus memiliki kemampuan yang memadai, punya
integritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya yang dilandasi
latar belakang pendidikan yang tepat," pungkasnya.
Sedangkan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan
yang disampaikan Tri Budi Wahyuni berpendapat dua Ranperda tersebut harus mampu
menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak Daerah dan retribusi
Daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kabupaten Lambar.
Disisi lain lanjutnya, peraturan Pajak Daerah
dan retribusi Daerah ini harus mampu untuk meningkatkan pemanfaatan pendapatan
Pajak Daerah dan retribusi Daerah guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
"Senada dengan pemandangan di atas Fraksi
Partai demokrasi Indonesia Perjuangan meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten
Lampung Barat terkait beberapa hal," baca Tri.
Bahrin Ayub yang membacakan pemandangan Fraksi
Golkar mengungkapkan dalam rangka penyesuaian regulasi terkait peningkatan pendapatan
asli daerah, terhadap pajak daerah dan daerah harus memuat unsur keseimbangan
antara pembayaran pajak dan retribusi Daerah oleh masyarakat dengan pelayanan
yang diberikan oleh pemerintah.
Lebih lanjut kata Bahrin, pihaknya juga meminta
kepada pemerintah daerah jangan hanya terfokus pada pajak daerah saja tetapi
juga kepada pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah karena banyak aset daerah
baik yang murah atau tidak bergerak yang sesungguhnya menurut hematnya bisa
dimanfaatkan untuk peningkatan penerimaan daerah.
"Selanjutnya tentu kita semua berharap agar
Pajak Daerah dan retribusi Daerah ini akan jadi pedoman dalam pelaksanaan
pemungutan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah,"
ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya
Jumat, 29 November 2024 -
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024