• Kamis, 28 November 2024

Masih DPO, Terdakwa Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Pesawaran Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17.11 WIB
513

Muhammad Iqbal, Direktur Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz Pesawaran, masih berstatus DPO. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Muhammad Iqbal, Direktur Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz Pesawaran dituntut 6 tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019-2021.

Muhammad Iqbal merupakan Pria kewarganegaraan Malaysia, dimana ia dijerat dengan ketentuan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Rabu (4/10/2023), dilakukan dengan cara In Absentia (tanpa dihadiri terdakwa), sebab terdakwa sendiri saat ini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada Kejari Pesawaran Sherly Octarina, mengatakan muhammad Iqbal telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.931.919.770 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

"Menuntut terdakwa Muhammad Iqbal sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat (1), Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut pada Kejari Pesawaran.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Juga memberikan tuntutan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara, Dan dituntut pidana Uang Pengganti senilai Rp1,9 miliar lebih, subsidair 5 tahun penjara," katanya.

Pria kewarganegaraan Malaysia tersebut didakwa melakukan korupsi terhadap dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yang juga telah disidangkan dan mendapatkan vonis hukuman Hakim.

Tiga orang tersebut di antaranya Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, lalu atas nama Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz.

Kemudian Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.

Perbuatan keempatnya telah menyebabkan kerugian negara sebesarDengan total kerugian negara sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Pesawaran Sejak 13 Januari 2023 lalu.

Dimana dalam keterangannya Muhammad Iqbal mempunyai ciri-ciri beragama Islam, tinggi badan sekitar 170 Centi Meter, kulit sawo matang, bentuk wajah oval, bertubuh kurus, rambut hitam dan lurus, bermata kecil, terdapat tanda bulat hitam di dahi.

Berusia 31 tahun, berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Johor, berkewarganegaraan Malaysia, dengan alamat yang tercatat di Perum BKP Nomor 75, Blok S RT 030, Lingkungan III, Kemiling Permai, Bandar Lampung. (*)