Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Braja Sakti Lamtim Dituntut 2 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Kepala
Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur
(Lamtim) atas nama terdakwa Edi Santoso, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara
dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar
persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),
terhadap terdakwa Edi Santoso.
Oleh JPU, Edi dinyatakan terbukti bersalah telah
melakukan penyimpangan Dana Desa, yang ia lakukan dengan cara tidak
merealisasikan sejumlah anggaran kegiatan sesuai dengan ketentuan.
Dalam perkara ini juga, JPU menilai terdakwa Edi
telah melakukan Mark up dana kegiatan. Diantaranya kegiatan pembangunan jamban
warga miskin, pembangunan jembatan desa juga beberapa pembangunan prasarana
jalan desa yang ada di Braja Sakti.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Edi,
telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp155.985.000 (Seratus
Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dalam hal ini oleh JPU Habi Hendarso, terdakwa
Edi dituntut pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah, dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi," kata JPU dalan bacaan tuntutanya, Rabu (4/10/23)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Edi Santoso, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda
sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan," katanya.
Selain itu JPU memberikan tuntutan pidana
tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara,
yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sebesar Rp155.985.000 (Seratus Lima Puluh Lima
Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Subsidair 1 tahun kurungan
penjara.
Dengan telah dibacakannya tuntutan oleh JPU,
Majelis Hakim Aria Verronica Efiyanto menunda persidangan hingga pekan depan.
"Persidangan kita tunda, dan akan kembali
digelar pada 11 Oktober 2023 mnedatang, dengan agenda pemacaan pembelaan terdakwa
atas tuntutan JPU," kata Majelis Hakim.
Diketahui sebelumnya oknum Kades Braja Sakti Edi
Santoso, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tipikor Reskrim Polsek
Lampung Timur atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Dana Desa.
Yang mana kemudian Edi telah berhasil diamankan
setelah 5 bulan menjadi DPO, dimana ia diamankan saat sedang berada di wilayah
Kabupaten Kalimantan Tengah, pada Senin 8 Mei 2023 lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024