• Kamis, 28 November 2024

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Braja Sakti Lamtim Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14.59 WIB
241

Edi Santoso mantan Kades Braja Sakti Lamtim saat diinterogasi polisi beberapa waktu yang lalu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) atas nama terdakwa Edi Santoso, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa Edi Santoso.

Oleh JPU, Edi dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyimpangan Dana Desa, yang ia lakukan dengan cara tidak merealisasikan sejumlah anggaran kegiatan sesuai dengan ketentuan.

Dalam perkara ini juga, JPU menilai terdakwa Edi telah melakukan Mark up dana kegiatan. Diantaranya kegiatan pembangunan jamban warga miskin, pembangunan jembatan desa juga beberapa pembangunan prasarana jalan desa yang ada di Braja Sakti.

Dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Edi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp155.985.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dalam hal ini oleh JPU Habi Hendarso, terdakwa Edi dituntut pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dalan bacaan tuntutanya, Rabu (4/10/23)

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Santoso, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan," katanya.

Selain itu JPU memberikan tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sebesar Rp155.985.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Dengan telah dibacakannya tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim Aria Verronica Efiyanto menunda persidangan hingga pekan depan.

"Persidangan kita tunda, dan akan kembali digelar pada 11 Oktober 2023 mnedatang, dengan agenda pemacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU," kata Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya oknum Kades Braja Sakti Edi Santoso, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tipikor Reskrim Polsek Lampung Timur atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Dana Desa.

Yang mana kemudian Edi telah berhasil diamankan setelah 5 bulan menjadi DPO, dimana ia diamankan saat sedang berada di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah, pada Senin 8 Mei 2023 lalu. (*)