• Kamis, 28 November 2024

Modus Minta Sumbangan, Pemuda Ini Gasak HP Warga di Pekalongan Lamtim

Selasa, 03 Oktober 2023 - 11.01 WIB
107

DA (22) warga Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah saat diamankan di Polsek Pekalongan Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pemuda berinisial DA (22) warga Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di Jalan Desa Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, kabupaten setempat.

Pemuda itu ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap warga Lampung Timur. Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur.

Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono mengatakan peristiwa pencurian tersebut menimpa RI (19) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 11.20 di kediaman korban.

"Jadi modus pelaku ini berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan kepada korban," ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Diketahui dalam peristiwa tersebut, pelaku berjumlah dua orang dan mempunyai peran masing-masing.

"Jadi pelaku diduga 2 orang, satu pelaku nunggu di luar dan satunya masuk bertamu ke rumah korban," ucapnya.

Saat korban lengah, pelaku langsung bergerak cepat menggasak HP korban yang tergeletak di kursi sofa ruang tamu.

"Pelaku langsung melarikan diri usai berhasil melancarkan aksinya," imbuhnya.

Mengetahui HP nya telah hilang, korban pun langsung melapor ke Polsek Pekalongan atas peristiwa yang menimpanya.

Pasca menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

"Pelaku DA langsung kami amankan saat melintas di Jalan Desa Rejo Basuki, Seputih Raman, Lampung Tengah pada Senin (2/10/2023) kemarin," jelasnya.

Sementara rekan pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban yang masih dibawa oleh pelaku. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pekalongan Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)