Modus Minta Sumbangan, Pemuda Ini Gasak HP Warga di Pekalongan Lamtim

DA (22) warga Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah saat diamankan di Polsek Pekalongan Lampung Timur. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pemuda
berinisial DA (22) warga Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung
Tengah hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di Jalan Desa Rejo Basuki,
Kecamatan Seputih Raman, kabupaten setempat.
Pemuda itu ditangkap lantaran telah melakukan
tindak pidana pencurian terhadap warga Lampung Timur. Kini, pelaku harus
mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Pekalongan Polres
Lampung Timur.
Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono
mengatakan peristiwa pencurian tersebut menimpa RI (19) warga Desa Gondangrejo,
Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 11.20
di kediaman korban.
"Jadi modus pelaku ini berpura-pura
bertamu dan meminta sumbangan kepada korban," ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Diketahui dalam peristiwa tersebut, pelaku
berjumlah dua orang dan mempunyai peran masing-masing.
"Jadi pelaku diduga 2 orang, satu pelaku
nunggu di luar dan satunya masuk bertamu ke rumah korban," ucapnya.
Saat korban lengah, pelaku langsung bergerak
cepat menggasak HP korban yang tergeletak di kursi sofa ruang tamu.
"Pelaku langsung melarikan diri usai
berhasil melancarkan aksinya," imbuhnya.
Mengetahui HP nya telah hilang, korban pun
langsung melapor ke Polsek Pekalongan atas peristiwa yang menimpanya.
Pasca menerima laporan tersebut, petugas
langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu
pelaku.
"Pelaku DA langsung kami amankan saat
melintas di Jalan Desa Rejo Basuki, Seputih Raman, Lampung Tengah pada Senin
(2/10/2023) kemarin," jelasnya.
Sementara rekan pelaku yang lainnya masih
dalam pengejaran polisi.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang
bukti berupa 1 unit HP milik korban yang masih dibawa oleh pelaku. Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pekalongan Polres Lampung
Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal
362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025