KPK Pakai 3 Pasal di Kasus Kementan, Wamentan: Keberadaan Mentan SYL Belum Diketahui
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pasal dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pasal-pasal tersebut ditetapkan tim penyidik atas pengembangan kasus yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," ujar Ali, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (2/10/2023).
Ali belum merinci soal nilai gratifikasi yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi di Kementan. Ia berjanji akan memberi tahu perkembangannya lebih lanjut ke depannya.
"(Nilai gratifikasi) nanti kami update, ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," tuturnya.
Sebelumnya KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini.
Pasalnya kalau dilihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e, berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi menyebut jika pihaknya masih mencari dan mengaku belum mengetahui keberadaan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri, karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar," kata Harvick, saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Untuk diketahui, SYL sedang menjadi sorotan publik seiring langkah KPK menyelidik kasus dugaan korupsi di Kementan. Dikabarkan SYL sedang berada di Spanyol melakukan kunjungan kerja saat KPK menggeledah rumah dinasnya.
"Kalau dari Spanyol, informasi terakhir yang kami terima itu memang berbarengan dengan beberapa pejabat eselon kami. Ada eselon 1, ada yang ikut tiga orang, juga eselon 2 yang ikut kunjungan kerja pak menteri juga beberapa staf. Kembali ke tanah airnya ini memang masing-masing karena mungkin tiket juga terbatas. Alhasil terpisah," terang Harvick.
Saat ditanya apakah ada indikasi SYK kabur, dia membantah dengan mengatakan, "Wah, InsyaAllah sih nggak ya. Kita doakan sama-sama agar masalah ini selesai," ujarnya.
Harvick pun belum bisa menjawab apakah posisi SYL sudah di Indonesia atau belum.
"Ini kita belum tahu ini posisinya terakhirnya. Belum ada kontak sama sekali," ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta. Uang puluhan miliar Rupiah serta belasan senjata api dibawa oleh KPK.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap dua rumah yakni di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Bogor. Uang tunai Rp400 juta disita oleh tim dari penggeledahan tersebut.
KPK dikabarkan telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum diumumkan secara resmi. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024