• Kamis, 28 November 2024

3 Terdakwa Penyelundupan Benur di Pesibar Jalani Sidang Dakwaan

Selasa, 03 Oktober 2023 - 17.01 WIB
201

Tiga terdakwa penyelundupan Benur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (3/10/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga terdakwa dugaan penyelundupan Benur (Benih Lobster) asal Pesisir Barat (Pesibar), Lampung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/10/2023).

Ketiga terdakwa tersebut menjalani persidangan secara bersamaan, namun dengan berkas yang terpisah, yakni Jaya Wardana Bin M, Jaya Wardana Bin F dan Mustaqim. Ketiganya merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Dari terdakwa Jaya Wardana Bin F, didapati barang bukti berupa benur siap jual yang sudah disimpan ke dalam box styrofoam sebanyak 500 ekor.

Lalu terdakwa Jaya Wardana Bin F, didapati barang bukti berupa benur siap jual yang juga telah disimpan ke dalam box Styrofoam dengan jumlah 232 ekor.

Kemudian dari terdakwa Mustaqim didapati barang bukti berupa benur siap jual yang telah disimpan ke dalam box Styrofoam dengan jumlah 627 ekor.

Dalam dakwaan JPU, Samsi Thalib mengatakan, ketiganya dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha. 

Dimana pada Senin 21 Agustus 2023 lalu, ketiganya mengumpulkan atau mengepul benur dengan cara membeli dari nelayan yang berada di sekitar Pelabuhan Pekon Lemong.

Dimana benur jenis Pasir terdakwa beli dari nelayan di sekitar Dermaga Desa Way Utong setiap ekornya seharga Rp4.000 untuk benur jenis Jarong terdakwa beli dari nelayan setiap ekornya seharga Rp5.000.

"Sedangkan benur jenis Mutiara terdakwa beli dari nelayan setiap ekornya seharga Rp5.000," kata JPU dalam dakwaannya.

Dari tiga jenis benur yang diperoleh dengan cara membeli kepada nelayan, terdakwa menjual kembali dengan keuntungan Rp500 Hingga Rp1.000 per ekor 

Ketiganya didakwa dengan pidana pencara Pasal 92 Jo Pasal 26  (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas.

"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang," katanya.

Setelah mendengar isi dakwaan dari JPU Majelis Hakim, Lingga Setiawan menunda persidangan hingga pekan depan yakni pada Selasa 10 Oktober 2023 dengan agenda eksepsi (nota keberatan). 

"Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi, JPU tolong siapkan juga berkas pembuktian, kalau mereka bertiga tidak membawa atau menyampaikan eksepsi maka persidangan kita lanjutkan dengan agenda pembuktian," pungkas Majelis Hakim. (*)