Program Keringanan PKB Berakhir, Pemprov Lampung Raup Pendapatan Rp103 Miliar

Masyarakat Lampung saat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor. Foto: Dok Kupantuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung yang digelar
selama enam bulan terhitung sejak bulan April hingga September 2023 telah resmi
berakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, selama enam bulan program
keringanan PKB tersebut dilaksanakan total realisasi yang diperoleh mencapai
Rp103 miliar.
"Total realisasi selama pelaksanaan
keringanan PKB mencapai Rp103.752.799.258. Dengan jumlah kendaraan sebanyak
51.855 unit. Terdiri dari roda dua 36.856 unit dan roda empat 14.999
unit," katanya saat dimintai keterangan, Senin (2/10/2023).
Adi mengatakan jika realisasi keringanan PKB
kali ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan progam pemutihan yang
dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu.
"Untuk realisasi program pemutihan PKB
tahun 2021 yang lalu mencapai Rp95,1 miliar. Artinya pada tahun ini realisasi
keringanan PKB mengalami peningkatan," kata dia.
Ia merincikan jika realisasi program
keringanan PKB pada bulan April mencapai Rp14.166.881.523 yang diikuti oleh
6.837 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua 4.811 unit dan roda
empat 2.026 unit.
"Kemudian pada bulan Mei diikuti oleh
kendaraan roda dua 6.373 unit dan
kendaraan roda empat 2.451 unit dengan total 8.824 unit. Sementara untuk
perolehan mencapai Rp17.777.277.725," kata dia.
Selanjutnya pada bulan Juni diikuti oleh
kendaraan toda dua sebanyak 4.779 unit dan kendaraan roda empat 1.913 unit
dengan total 6.692 unit. Sementara untuk perolehan mencapai Rp13.710.841.479.
"Dilanjutkan dengan Juli diikuti
kendaraan roda dua sebanyak 5.856 unit dan kendaraan roda empat 2.246 unit
dengan total 8.102 unit. Sementara untuk
perolehan mencapai Rp16.531.533.377," bebernya.
Sementara itu untuk bulan Agustus diikuti oleh
kendaraan roda dua sebanyak 6.233 unit dan kendaraan roda empat 2.442 unit
dengan total 8.675 unit. Sementara untuk perolehan mencapai Rp17.819.804.342.
"Pada bulan terakhir yaitu di September
diikuti oleh kendaraan roda dua sebanyak 8.804 unit dan kendaraan roda empat
3.921 unit sehingga total 12.725 unit. Untuk perolehan sendiri mencapai
Rp23.746.460.812," katanya.
Pada kesempatan tersebut Adi mengatakan jika
dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak pihaknya
rutin melakukan sosialisasi dengan langsung turun ke lapangan.
"Sosialisasi sudah sering kita lakukan
bersama Jasa Raharja dan Dirlantas dengan turun langsung ke lapangan.
Sosialisasi sudah masif kita lakukan, pemberian peringatan melalui SMS blast
sudah pernah, melalui WA reminder juga sudah pernah," kata dia.
Menurut nya masyarakat yang ada di seluruh
Indonesia tak terkecuali Provinsi Lampung belum sepenuhnya taat dalam membayar
pajak kendaraan bermotor.
"Kalau berbicara database yang tidak
membayar pajak itu banyak. Seluruh Indonesia sama, yang membayar pajak masih
dibawah 40 persen," kata dia.
Menurut Adi saat ini masyarakat diberikan
banyak kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya ialah
menggunakan aplikasi Signal sehingga tidak perlu antri ke Samsat.
"Kalau menunggak 1 atau 3 tahun bisa
pakai HP menggunakan aplikasi Signal. Jadi jam 12 malam sambil tiduran bisa
membayar pajak. Kemudahan membayar pajak sudah diberikan tinggal kemauan
masyarakat dalam membayar pajak," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025