Polisi Tangkap Bocah Pencuri Motor Dinas Kemenag Metro

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bersama unit Reskrim Polsek Metro
Barat akhirnya berhasil menangkap seorang bocah di bawah umur yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat.
Bocah 16 tahun tersebut ditangkap setelah
serangkaian penyelidikan atas perkara pencurian satu unit sepeda motor milik
negara yang diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Metro.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co,
DPO yang merupakan anak laki-laki dibawah umur tersebut berinisial JS (16)
warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
JS dibekuk Polisi pada Sabtu (30/9/2023) di
wilayah Simpang Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan bahwa pelaku merupakan
tersangka ketiga yang berhasil diamankan petugas.
"Setelah dilakukan serangkaian
penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan Team Tekab 308 Presisi
Polres Metro, didapat informasi keberadaan anak pelaku yang sebelumnya DPO di
Simpang Lematang Tanjung Bintang Lampung Selatan," kata Kasat kepada awak
media, Senin (2/10/2023).
"Tersangka anak pelaku berhasil
diamankan, dan setelah dilakukan interogasi anak pelaku mengakui perbuatannya
telah melakukan Pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan 3 tiga orang
temannya, selanjutnya anak pelaku diamankan ke Polsek Metro Barat guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Kasat menerangkan bahwa sebelum menangkap JS,
Polisi telah terlebih dahulu menangkap dua orang rekan pelaku pada Sabtu
(9/9/2023) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kedua tersangka ditangkap setelah 10 hari
pelarian usai melakukan pencurian satu unit motor dinas milik Kementerian Agama
(Kemenag) Kota Metro.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut ialah
Puja Wahana (27) seorang pengangguran yang merupakan warga RT 002 RW 004, Desa
Peniangan dan Sukrun (24) seorang petani asal RT 003 RW 004 Kelurahan Batu
Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan
menerangkan bahwa, para tersangka dibekuk disebuah rumah yang terdapat di Desa
Peniangan.
"Setelah dilakukan serangkaian
penyelidikan, didapat informasi keberadaan pelaku di desa Peniangan, kecamatan
Marga Sekampung Lampung Timur. Selanjutnya tim Tekab 308 Presisi Polres Metro
dan unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penangkapan dan berhasil
mengamankan 2 orang tersangka berikut barang Buktinya," ujarnya.
"Setelah dilakukan interogasi, kedua
tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian sepeda motor milik
korban," imbuhnya.
Kasat menceritakan kronologi pencurian motor
dinas yang dilakukan kedua tersangka bermula pada Minggu (27/9/2023) sekitar
pukul 15.30 WIB.
"Saat itu terjadi pencurian satu unit
sepeda motor Merk Honda Vario tahun 2021 warna merah dengan Nopol BE 6239 FZ.
Yang mana motor tersebut merupakan kendaraan dinas Kementerian Agama Kota
Metro," ungkapnya.
Kasat menceritakan, motor itu dicuri oleh
kawanan maling saat sedang di parkir dalam rumah dinas Kemenag Metro, di
Wilayah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
"Motor itu diambil saat diparkirkan rumah
dinas Kemenag Kota Metro yang terletak dijalan raflesia, Metro Barat. Pelaku
melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah melalui pintu
gerbang," ujarnya.
"Lalu pelaku menuju belakang rumah korban
dan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras belakang rumah.
Selanjutnya pelaku kabur membawa sepeda motor yang dicuri tersebut,"
sambungnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan
peristiwa pencurian motor Dinas Kemenag Metro tersebut ke Mapolsek Metro Barat.
Atas kejadian itu, negara mengalami kerugian
satu unit sepeda motor Merk Honda Vario tahun 2021 warna merah Nopol BE 6239
FZ, yang mana jika taksir dengan rupiah mencapai sebesar Rp 20 Juta.
Sementara itu, Kapolsek Metro Barat IPTU
Amirul Hasan menyampaikan bahwa penangkapan dua pencuri motor dinas tersebut
atas laporan pegawai Kemenag bernama M. Tohir (52).
“Penangkapan yang kami lakukan berdasarkan
laporan korban atas nama M Tohir pada tanggal 27 Agustus 2023 di Polsek Metro
Barat. Kemudian pada tanggal 09 September 2023, Tim berhasil mengetahui
keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Kini ketiga tersangka berikut barang bukti
motor dinas Kemenag yang dicuri dan satu buah kunci letter T dengan 3 mata
kunci telah diamankan di Mapolsek Metro Barat.
Ketiganya terancam pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(*)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025