• Selasa, 29 April 2025

Pasca Rusuh Sengketa Lahan dengan PT BSA, Warga Anak Tuha Lamteng Demo di Kantor Gubernur Beri 5 Tuntutan

Senin, 02 Oktober 2023 - 15.24 WIB
351

Warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah saat berdemo di kantor Gubernur, Senin (2/10/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan Warga Anak Tuha Lampung Tengah (Lamteng) gelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, mereka meminta pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) yang mereka sebut merampas hak masyarakat.

Dari pantauan Kupastuntas.co, ratusan warga itu berasal dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, yakni desa Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji.

Agam salah satu perwakilan massa aksi mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah agar mencabut HGU PT BSA, sebab tanah dengan luas 807 Hektar merupakan lahan pertanian milik warga 3 kampung yang diklaim masuk ke dalam HGU PT BSA tersebut.

"Ada lahan pertanian singkong warga Kecamatan Anak Tuha yang saat ini tengah terjadi sengketa dengan PT BSA, dimana telah dilakukan penggusuran yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap para petani," kata Agam saat mediasi di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (2/10/23).

BACA JUGA: Pasca Ricuh Sengketa Lahan PT BSA, Masyarakat Tiga Kampung Surati Kapolri dan Presiden

Mereka meminta agar HGU tersebut dibatalkan kemudian tanahnya dikembalikan kepada masyarakat yang ada di tiga kampung tersebut.

Firdaus sebagai Kepala Adat menyampaikan, dalam permasalahan yang terjadi, warga merasa diintimidasi oleh pihak berwajib paska eksekusi lahan, sehingga membuat warga 3 desa di Anak Tuha menjadi ketakutan.

"Kami juga dalam permasalahan ini merasa diintimidasi oleh pihak kepolisian setempat, kami  selalu diawasi oleh mereka, kami meminta agar pihak kepolisan memihak kepada kami bukan kepada  perusahan," kata Firdaus.

Arif Darnawan selaku Pendamping Tim Advokasi warga Anak Tuha menjelaskan, baik warga Anak Tuha juga PT BSA telah mengajukan gugatan terhadap kepemilikan tanah yang ada tersebut.

"Pada tahun 2014 lalu petani dan juga PT BSA telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Lampung Tengah, tapi baik gugatan warga maupun PT BSA sama-sama tidak diterima,” kata Arif.

Dimana pada Tahun 2023 warga kembali mengajukan gugatan, yang mana saat ini tengah berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Tengah.

Mereka juga meminta agar pihak yang berwajib dapat membebaskan warga (petani) yang saat ini tengah ditahan oleh Polres Lampung Tengah.

"Kami juga meminta agar pihak kepolisian membebaskan dengan tanpa syarat warga kami yang saat ini tengah ditahan oleh Polres Lampung Tengah," katanya.

Kemudian kata Arif mereka juga berharap agar pihak kepolisian dapat meninggalkan lokasi sengketa karena dinilai berdampak pada rasa ketakutan masyarakat.

"Kenapasih kita (Warga) selalu dibenturkan kepada pihak kepolisian, ini warga ketakutan luar biasa karena banyaknya, maka kami meminta agar pihak kepolisian untuk ditarik dari lokasi," terusnya.

Tidak hanya itu para perwakilan massa aksi meminta agar proses penggusuran yang tengah berlangsung dengan menggunalan alat berat dihentikan sementara, mengingat saat ini tengah berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Tengah.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar menyampaikan pihaknya segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masa aksi.

"Memang yang diungkapkan itu benar nyatanya kita tentu prihatin juga, pasalnya itu kan masih proses di pengadilan kenapa sudah ada penggusuran, makanya kami minta dari pengacaranya untuk buat surat kepada pengadilan untuk menunda dulu penggusuran itu selama belum selesai proses pengadilan," kata Mardani Umar.

"Sehingga segera akan kita tindaklanjuti, kita akan undang pihak pihak terkait, kaitannya kan ada beda pendapat ya, katanya itu adalah tanah mereka sudah lama sebelum HGU, sementara HGU baru 2014. Kita akan selesaikan secepatnya," tambahnya.

Dimintai tanggapan terkait permintaan agar bisa menarik kepolisian dari lokasi tanah sengketa.

Mardani Umar mengatakan pihak pengacara juga bisa meminta kepada pengadilan.

"Itukan juga tugas pengacara tadi, kan dia udah ada pengacara, minta juga ditarik. Jadi kalau kaitannya pengadilan memutuskan umpamanya status quo dengan sendirinya akan tidak ada lagi aparat di situ," ujarnya.

"Sehingga dalam waktu dekat ini saya akan rapat akan undang instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.

Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan para massa aksi diantaranya:

1. mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani.

2. Mencabut perpanjangan HGU milik perusahaan di Anak Tuha.

3. Membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.

4. Meminta Kepolisian RI melakukan pengusutan tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung) dalam pengawalan penggusuran lahan Petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

5. menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. (*)