• Minggu, 29 September 2024

Hasil Pencermatan Rancangan DCT Bandar Lampung, Belum Ada Parpol Ganti Caleg

Senin, 02 Oktober 2023 - 15.41 WIB
120

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi saat diwawancarai di kantor KPU setempat. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung masih menunggu penyerahan berkas hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) di Kota Tapis Berseri oleh 18 partai politik (parpol) paling lambat pada Selasa (3/10/2023) besok.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, pada hari ini telah 2 partai yang menyerahkan berkas yakni PKN dan Gelora, dari kedua partai itu belum ada yang mengganti calon legislatif (Caleg).

"Berdasarkan regulasi untuk pencermatan daftar calon tetap partai politik paling lambat 3 Oktober pukul 23.59 WIB. Hari ini sudah 2 partai yaitu Gelora dan PKN dari keduanya tidak ada perubahan baik itu jumlah calegnya, dan caleg pindah Dapil. Hari ini kita masih menunggu karena kita akan menerima berkas sampai dengan pukul 16.00 WIB," ujar Dedi di kantor KPU setempat. Senin (2/10/23).

Dedi menjelaskan terkait dengan pencermatan oleh partai, adalah apabila dari parpol ingin melakukan perubahan baik itu pergantian caleg ataupun perubahan komposisi kuota perempuan, atau terdapat pergantian caleg tiap Dapil.

"Kalau itu memang ada misalnya kemarin dia menjabat sebagai ASN dan harus mengundurkan diri maka dia harus mencantumkan SK dari BKN jadi dokumen seperti itu yang diserahkan ke kami," ujarnya.

Ditanya lebih lanjut terkait dengan adakah caleg yang harus mengundurkan diri namun belum mendapatkan SK ia mengatakan akan diverfikasi oleh pihaknya.

Untuk penyerahan pencermatan itu kata Dedi, dapat dilakukan oleh pengurus atau LO dan penyerahannya secara langsung.

Terpisah, Ketua Gelora Bandar Lampung Agung Bagus Prahara Putra saat diwawancara mengatakan, pihaknya belum mengganti caleg.

"Kemarin total yang kita daftarkan itu ada 39 caleg, dan itu gak ada perubahan gak ada pergantian jadi cuma ngasih berkas aja," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung telah menetapkan 610 DCS dengan rincian 371 calon laki-laki dan 239 calon perempuan.

Untuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung menetapkan 954 bacaleg statusnya memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 259 statusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan rincian Bacaleg laki-laki sebanyak 590, dan Bacaleg perempuan 364. (*)