APS Langgar Aturan di Bandar Lampung Segera Ditertibkan
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, Senin (2/10/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar aturan yang dipasang oleh partai politik (Parpol).
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Bawaslu, soal menertibkan alat peraga sosialisasi tersebut.
"Nanti akan kita tertibkan jika ada yang melanggar, pasti itu. Tapi kita juga belum dapat surat (Bawaslu) terkait APS apa saja yang harus kita tertibkan," kata Iwan, saat dimintai keterangan, Senin (2/10/2023).
Iwan mengaku, sejauh ini kolaborasi pihaknya bersama Bawslu baik, sehingga diharapkan bisa bersama-sama menertibkan APS tersebut.
"Kita dengan Bawaslu selama ini tidak ada kendala. Tapi untuk APS ini belum berkoordinasi saja," ucapnya.
Ia pun menegaskan, bukan hanya APS Pemilu yang berupa bendera, spanduk dan baliho, namun apapun itu yang melanggar aturan akan ditertibkan.
"Segala sesuatu yang tidak sesuai aturan nanti akan di tertibkan, itu yang menjadi komitmen kita," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu kota Bandar Lampung meminta pemerintah setempat untuk segera menginstruksikan akan menertibkan APS pemilu yang melanggar aturan.
Sementara itu, Akademisi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, seharusnya Pemkot melihat Peraturan Daerah Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Dimana APS yang sudah melanggar perda itu harus diturunkan tidak melihat siapa yang minta, bahkan tidak ada yang meminta pun pemkot bisa menurunkannya sendiri.
"Bukan menunggu adanya surat. Karena itu kan kewajibannya pemkot untuk menertibkan APS sesuai perda itu," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kostiana: DPRD Lampung Akan Kawal Aspirasi Mahasiswa dan Awasi MBG
Senin, 29 Juni 2026 -
Yuhadi Bidik Kursi DPR RI, Pastikan Tak Maju Lagi di DPRD Bandar Lampung
Senin, 29 Juni 2026 -
Kampus Berdampak, Dosen Teknik Elektro Teknokrat Jadi Juri LKS, Cetak Talenta Elektronika Lampung Menuju Nasional
Senin, 29 Juni 2026 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Temui Massa Aksi, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa
Senin, 29 Juni 2026








