APS Langgar Aturan di Bandar Lampung Segera Ditertibkan

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, Senin (2/10/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar aturan yang dipasang oleh partai politik (Parpol).
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Bawaslu, soal menertibkan alat peraga sosialisasi tersebut.
"Nanti akan kita tertibkan jika ada yang melanggar, pasti itu. Tapi kita juga belum dapat surat (Bawaslu) terkait APS apa saja yang harus kita tertibkan," kata Iwan, saat dimintai keterangan, Senin (2/10/2023).
Iwan mengaku, sejauh ini kolaborasi pihaknya bersama Bawslu baik, sehingga diharapkan bisa bersama-sama menertibkan APS tersebut.
"Kita dengan Bawaslu selama ini tidak ada kendala. Tapi untuk APS ini belum berkoordinasi saja," ucapnya.
Ia pun menegaskan, bukan hanya APS Pemilu yang berupa bendera, spanduk dan baliho, namun apapun itu yang melanggar aturan akan ditertibkan.
"Segala sesuatu yang tidak sesuai aturan nanti akan di tertibkan, itu yang menjadi komitmen kita," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu kota Bandar Lampung meminta pemerintah setempat untuk segera menginstruksikan akan menertibkan APS pemilu yang melanggar aturan.
Sementara itu, Akademisi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, seharusnya Pemkot melihat Peraturan Daerah Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Dimana APS yang sudah melanggar perda itu harus diturunkan tidak melihat siapa yang minta, bahkan tidak ada yang meminta pun pemkot bisa menurunkannya sendiri.
"Bukan menunggu adanya surat. Karena itu kan kewajibannya pemkot untuk menertibkan APS sesuai perda itu," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025