• Senin, 25 November 2024

Polisi Sita Belasan Botol Miras dan 50 Liter Tuak di Pesibar

Minggu, 01 Oktober 2023 - 09.03 WIB
104

Satres Narkoba Polres Pesisir Barat saat melakukan razia minuman keras di dua Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu (30/9/203). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satres Narkoba Polres Pesisir Barat menyita 19 botol minuman keras berbagai merk dan 50 liter tuak saat melakukan patroli di dua Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra melalui Kasat Narkoba Iptu Jepri Syaifullah mengatakan minuman keras yang disita berasal dari dua tempat yang berbeda.

Razia pertama dilakukan di sebuah rumah makan di Pekon (Desa) Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, disana petugas menemukan 19 botol minuman keras.

"Petugas menyita 10 botol minuman keras ukuran besar dan 9 botol ukuran kecil yang ditemukan di salah satu rumah makan, Sabtu (30/9/2023) malam," kata dia, Minggu (1/10/2023).

Kemudian di lokasi razia kedua, petugas mendatangi sebuah warung yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman keras jenis tuak di Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bengkunat.

"Di lokasi kedua tepatnya di warung Bu Nur petugas kembali mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 2 jerigen yang masing-masing berisi 25 liter tuak siap jual," lanjutnya.

Jepri mengatakan, dari hasil razia tersebut semua barang bukti minuman keras yang ditemukan dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk disita.

Jepri mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pesisir Barat agar jangan mengonsumsi minuman keras jenis apapun.

Sebab kata dia, mengonsumsi minuman keras hanya akan berdampak buruk terhadap pikiran dan mengarah kepada hal-hal negatif yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Selamatkan masa depan kita dengan menghindari narkoba dan miras dengan mengisi kegiatan dengan hal positif untuk masa depan yang lebih baik lagi," pungkasnya. (*)