TikTok Shop Resmi Dilarang, Pemerintah Beri Waktu Seminggu untuk Transisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah resmi melarang
media sosial menjalankan e-commerce (social commerce) alias memiliki layanan
jual beli. Contohnya adalah TikTok Shop.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang
akrab disapa Zulhas ini, langkah ini diambil agar tidak merugikan pelaku usaha
dalam negeri.
Selanjutnya, media sosial hanya boleh melakukan
promosi atau iklan. Apabila hendak melakukan aktivitas dagang maka harus
beralih ke e-commerce dengan mengajukan izin yang mengacu pada Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.
Zulhas mengultimatum penyelenggara social commerce
segera menghentikan aktivitas mereka, termasuk TikTok Shop.
Berikut Ultimatum pemerintah:
1. Social Media Tak Boleh Jualan
Zulhas mengatakan keberadaan media sosial
sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Contohnya, TikTok yang
menyelenggarakan aktivitas jual beli lewat fitur TikTok Shop.
"Yang ada itu (izin) e-commerce, social
commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce
hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal
pilih aja pelaku usaha," ungkap, Zulhas dalam konferensi pers di
Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
2. Beri Waktu Sepekan
Zulhas memberikan waktu seminggu untuk
penyelenggara social media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok
menyetop aktivitas jual beli.
"Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih
waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," tegas Zulhas.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"PPMSE dengan model bisnis social commerce
dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,"
tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.
3. Sanksi jika Melanggar
Zulhas mengatakan pemerintah juga mengatur sanksi
jika pelaku usaha media sosial hingga e-commerce yang tidak patuh akan
kebijakan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023 itu.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan
diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga
kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi
ekosistem positif di bidang ini," ujar Zulhas.
Aturan ini telah diteken sejak 26 September 2023.
Jika pelaku usaha melanggar kebijakan sejumlah aturan tersebut, ada sejumlah
sanksi yang dilakukan. Sanksi itu tertuang dalam pasal 50 hingga 51.
Adapun rincian sanksi administratif bagi platform
media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli,
sebagai berikut, pertama, peringatan tertulis, kedua, dimasukkan dalam daftar
prioritas pengawasan.
Ketiga, dimasukkan dalam daftar hitam, keempat
pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri
oleh instansi terkait yang berwenang, dan kelima pencabutan izin usaha.
Semua sanksi itu tidak hanya berlaku terkait
dengan sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce, tetapi juga terkait
dengan kebijakan larangan transaksi di bawah US$ 100 per barang hingga
e-commerce tidak boleh menjadi produsen.
Terkait kebijakan itu, TikTok Indonesia angkat bicara dan mengatakan
kebijakan itu akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.
"Keputusan tersebut akan berdampak pada
penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan
TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangan
tertulisnya, Kamis (28/9/2023).
Pihak TikTok mengaku menyayangkan kebijakan yang
telah diumumkan oleh pemerintah tersebut. Meski begitu, TikTok mengatakan tetap
menghormati kebijakan tersebut
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman
hari ini (Rabu, (27/9/2023)," ungkap keterangan tersebut.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan
hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke
depannya," lanjut keterangannya. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Peringkat 3 Kampus Swasta Terbaik Nasional Versi 4ICU Unirank
Rabu, 04 Desember 2024 -
Minim Bukti, Polisi Akui Kesulitan Ungkap Kasus Kematian Riyas Nuraini
Rabu, 04 Desember 2024 -
Tiket KA Rajabasa untuk Angkutan Nataru 2024/2025 Sudah Terjual 19.041
Rabu, 04 Desember 2024 -
RDP Komisi III Bersama BUMD, PT LEB Mangkir
Rabu, 04 Desember 2024
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Rabu, 04 Desember 2024
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Peringkat 3 Kampus Swasta Terbaik Nasional Versi 4ICU Unirank
-
Rabu, 04 Desember 2024
Minim Bukti, Polisi Akui Kesulitan Ungkap Kasus Kematian Riyas Nuraini
-
Rabu, 04 Desember 2024
Tiket KA Rajabasa untuk Angkutan Nataru 2024/2025 Sudah Terjual 19.041
-
Rabu, 04 Desember 2024
RDP Komisi III Bersama BUMD, PT LEB Mangkir