• Selasa, 08 Oktober 2024

Satu Bacaleg DPRD di Lampung Belum Mundur dari ASN, KPU: Berpotensi TMS

Kamis, 28 September 2023 - 14.29 WIB
159

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 perihal status pekerja daftar calon sementara (DCS) atau pegawai yang digaji negara wajib mundur saat nyaleg.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, Bacaleg DPRD Provinsi Lampung dari total 954 daftar calon sementara (DCS), hanya ditemukan 1 Bacaleg yang belum mundur dari Apartur Sipil Negara (ASN), yakni dr. Zam Zanariah Ibrahim.

"Dia memang sudah mengajukan surat pengunduran diri, tapi untuk surat ketetapan (SK) tergantung dengan Pemerintah Provinsi," ujar Ismanto, saat dimintai keterangan, Kamis (28/9/2023).

Ismanto menjelaskan, Pemprov Lampung dan KPU Lampung telah berkoordinasi terkait status dr. Zam itu, apakah benar maju sebagai Bacaleg dari partai Demokrat Dapil Lampung I Bandar Lampung.

Ia mengungkapkan, dr. Zam melalui partai Demokrat diharuskan upload SK pemberhentian sebagai ASN pada masa pencermatan rancangam DCT yang berakhir pada 3 Oktober 2023 mendatang ke SILON. Namun apabila SK pemberhentian belum keluar, maka dr. Zam harus membuat surat pernyataan yang disertai matrai untuk di ulpod di SILON oleh partai Demokrat.

"Tanggal 3 Oktober itu paling lambat harus diupload di Silon oleh partainya. Dalam surat terbaru KPU itu, dia boleh membuat surat pernyataan bahwa SK itu di luar dari kewenangannya di atas materai dan ditunggu paling lambat 1 bulan sebelum DCT," bebernya.

Ia mengatakan, apabila partai tidak mengupload SK pemberhentian atau minimal surat pernyataan, maka dr. Zam Zanariah berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi kalau gak ada maka potensi TMS. Persyaratan-persyaratan itu sudah kita sosialisasikan jadi partai sudah tau," ungkapnya.

Ismanto menjelaskan, untuk Kepala Daerah hanya ada 2 yaitu eks Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan eks Wakil Bupati AM. Syafi yang akan maju pada Pileg 2024. Namun keduanya telah habis masa jabatanya sebelum DCT sehingga tidak perlu lagi SK pemberhentian.

"SK pemberhentian itu untuk yang Kepala Daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) sebelum 3 Oktober, kalau sudah habis ya gak perlu SK lagi," ungkapnya.

Pihaknya juga menemukan 1 Bacaleg yang dalam proses pergantian antar waktu (PAW) karena pindah partai. 

"Yang pindah partai hanya ada 2 yaitu Raden Muhamat Ismail (RIM) dari Demokrat ke Perindo dan itu sudah selesai, dan Wahrul Fauzi Silalahi dari NasDem ke Gerindra itu tinggal proses PAW," tutupnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, surat terbaru dari KPU RI tersebut justru sebagai bentuk dari dispensasi keringanan.

"Jadi sebenarnya itu jatuhnya sebagai dispensasi dari KPU. Jadi apabila ada Bacaleg sampai dengan pencermatan DCT SK pemberhentianya belum keluar maka membuat surat pernyataan dan diberikan waktu selama 1 bulan sebelum DCT," ungkapnya.

Pria yang biasa disapa Obet itu melanjutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi baik kepada KPU maupun Parpol dalam proses pengawasan melekat.

"Melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi terkait data akses Silon dalam mencermati Bakal Calon DPRD Provinsi setelah penetapan DCS. Koordinasi dengan Partai Politik terkait permasalahan-permasalahan yang mungkin akan muncul dalam tahapan persiapan penetapan DCT. Membuat posko pengaduan masyarakat dalam tahapan pencalonan DPRD Provinsi yang sedang berjalan mendekati persiapan penetapan DCT," tutupnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan, pihaknya akan menyurati KPU terkait dengan kelengkapan administrasi.

"Ya dalam pencermatan ini kita akan menyurati KPU terkait seluruh kelengkapan berkas administrasi bacaleg. Sebelum tanggal 3 November seluruh berkas bacaleg termasuk SK pemberhentian bagi pejabat yang nyaleg harus sudah terlampirkan di berkas persyaratan bacaleg," ungkapnya.

Jika masih ada berkas yang tidak lengkap harus dikategorikan TMS. "Maka dikategorikan TMS dan harus di drop out oleh KPU," tutupnya. (Yudha)

Untuk diketahui, Surat Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 perihal status pekerja DCS atau pegawai yang digaji negara wajib mundur tersebut berisikan 4 point utama, yakni : 

1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai :

a. Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

b. Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 3 Oktober 2023.

2. Berkenaan dengan hal tersebut angka 1, agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal keputusan pemberhentian calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh pemerintah daerah dimaksud.

3. Apabila pada masa pencermatan rancangan DCT, calon pada Daftar Calon

Sementara Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud angka 1, maka dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon, ditandatangani oleh calon dan bermeterai cukup.

4. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 3, agar segera menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan dimaksud paling lambat satu bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)