• Selasa, 29 April 2025

Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan, Ruas Tol Bakter Rutin Operasi ODOL Setiap Bulan

Kamis, 28 September 2023 - 11.45 WIB
116

Operasi kendaraan ODOL di pintu Tol Natar, Lampung Selatan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Hakaaston sebagai penyedia jasa layanan dan operasional Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) melakukan operasi kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) di pintu Tol Natar, Lampung Selatan.

Operasi ODOL dilakukan selama dua hari berturut-turut, yaitu dari Selasa 26 sampai Rabu 27 September 2023. 

Operasi ODOL dilakukan bersama pihak Kepolisisan (PJR), Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu - Lampung sebagai pihak yang berwenang menentukan ukuran standar dimensi dan muatan kendaraan dan juga penegakan sanksi.

Dalam operasi tersebut, kendaraan yang melintas dilakukan penimbangan dan pengecekan panjang kendaraan di Pintu Tol Natar.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan kendaraan, seperti pengecekan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Uji Kendaraan Bermotor atau KIR.

Dari hasil pengecekan kendaraan, terdapat 31 kendaraan yang ditilang ditilang dalam operasi ODOL yang terdiri dari kendaraan golongan I, golongan 2 dan golongan 3. Sedangkan hari kedua terdapat 23 kendaraan yang ditilang yang terdiri dari kendaraan golongan 2 dan golongan 3.

Manager Area Operasional Ruas Bakter, Andri Pandiko mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai sarana penertiban dan juga edukasi ke para pengendara yang akan masuk jalan tol, khususnya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar terkait ODOL.

"Pengendara harus memperhatikan aturan ODOL yang telah ditetapkan dalam aturan UU No. 22 tahun 2009 mengenai angkutan publik termasuk angkutan khusus agar ada rasa aman bagi pengguna jalan lainnya dan meminimalisir kecelakaan di jalan tol, untuk itu kami menggandeng pihak Dishub, Kepolisian, dan juga BPTD sebagai pihak yang berwenang menangani hal tersebut," kata Andri, saat memberikan keetrangan.

Sementara Kanit Sat PJR Polda Lampung, AKP Adly mengatakan, operasi ODOL merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat soal 'Zero ODOL 2023'.

"Hal itu dilakukan agar pengendara tertib lalu lintas, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Adly. (*)