• Kamis, 28 November 2024

Putar Balik Saat Lihat Razia, Pemuda di Tubaba Ditangkap Bawa Sabu

Rabu, 27 September 2023 - 18.09 WIB
79

ENF (24) saat ditangkap polisi Tubaba bersama barang bukti sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Seorang pemuda berinisial ENF (24) diringkus polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (27/9/2023).

Sungguh apes, pemuda itu tertangkap polisi saat personil gabungan Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) sedang melakukan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dimana, razia KRYD itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tubaba, Kompol Dulhapid di pertigaan depan Kantor Samsat Tubaba.

Kini, warga Menggala Kabupaten Tulang Bawang itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tubaba.

Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan mengatakan awalnya petugas mencurigai seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur dan berbalik arah saat ada razia di pertigaan depan Kantor Samsat Tubaba.

"Jadi saat razia, ada seorang pemuda yang mengendarai Beat berplat BE 3959 TR tanpa helm berbalik arah melihat razia," ujarnya.

Melihat hal tersebut, petugas yang ada di lokasi langsung menghentikan dan mengamankan pemuda tersebut.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan pada pemuda tersebut," ucapnya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu disimpan di dalam dompet kulit warna coklat yang disimpan di dalam saku belakang sebelah kanan celana pemuda tersebut.

"Lalu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan pemuda itu," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang berinisial RN.

"Pelaku membeli barang (sabu) itu seharga Rp150 ribu dari laki-laki berinisial RN," imbuhnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)