Putar Balik Saat Lihat Razia, Pemuda di Tubaba Ditangkap Bawa Sabu

ENF (24) saat ditangkap polisi Tubaba bersama barang bukti sabu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Seorang pemuda
berinisial ENF (24) diringkus polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis
sabu-sabu, Rabu (27/9/2023).
Sungguh apes, pemuda itu tertangkap polisi saat personil
gabungan Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) sedang melakukan razia dalam
rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dimana, razia KRYD itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops
Polres Tubaba, Kompol Dulhapid di pertigaan depan Kantor Samsat Tubaba.
Kini, warga Menggala Kabupaten Tulang Bawang itu harus
berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tubaba.
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan mengatakan awalnya
petugas mencurigai seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur
dan berbalik arah saat ada razia di pertigaan depan Kantor Samsat Tubaba.
"Jadi saat razia, ada seorang pemuda yang mengendarai
Beat berplat BE 3959 TR tanpa helm berbalik arah melihat razia," ujarnya.
Melihat hal tersebut, petugas yang ada di lokasi langsung
menghentikan dan mengamankan pemuda tersebut.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan pada pemuda
tersebut," ucapnya.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1
bungkus plastik klip kecil berisi sabu disimpan di dalam dompet kulit warna
coklat yang disimpan di dalam saku belakang sebelah kanan celana pemuda
tersebut.
"Lalu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet
disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan pemuda
itu," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut
merupakan miliknya dan didapat dari seseorang berinisial RN.
"Pelaku membeli barang (sabu) itu seharga Rp150 ribu
dari laki-laki berinisial RN," imbuhnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres
Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025