Pj Kades Sinar Petir Tanggamus Didakwa Korupsi APBDes Rp 304 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lahmuzi, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019.
Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana atas terdakwa Lahmuzi, Rabu (27/9/2023).
Dalam dakwaannya, Lahmuzi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan sebagian dana APBDes secara pribadi, yang seharusnya digunakan untuk beberapa kegiatan, di antaranya pada kegiatan pembangunan pagar PAUD di Dusun Sinar Kubang, serta pada kegiatan pembangunan Gedung Posyandu di Dusun Suka Sari.
Lalu kegiatan pembangunan jalan rabat beton Dusun Sinar Kubang, dan pembangunan rabat jalan Dusun Sinar Pagi, pembangunan jaringan air berish yang ada di Dusun Sinar Rahayu.
Tidak hanya itu, juga pada pembangunan jamban umun untuk Dusun Cimanggu, pembangunan drainase Dusun Sinar Kubang, Dusan Suka Sari, Dusun Sinar Pagi I, II dan III.
Dalam kegiatan pembangunan tersebut, Lahmuzi selaku PJ Kepala Desa, telah menyebabkan kerugian negara yang ditafsir mencapai Rp304.916.038 (Tiga Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).
Dengan demikan Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Hidayat Jati, mendakwanya telah menggunakan APBDes Pekon Sinar Petir, dimana laporannyan tidak sesuai dengan realisasinya, dan juga telah mengambil alih dengan sepihak tugas-tugas perangkat pekon dalam kegiatan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019.
"Dalam perkara ini terdakwa Lahmuzi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKorupsi," kata JPU, dalam dakwaannya.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan akan kembali digelar pada 04 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian oleh jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, Lahmuzi sendiri telah ditahan oleh Penyidik, penahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Talang Padang sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023.
Kemudian dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, penahanan Rutan Polsek Talang Padang sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan 17 September 2023
Lalu oleh JPU dilakukan penahanan di Rutan Polsek Talang Padang sejak tanggal 07 September 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023. (*)
Berita Lainnya
-
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024 -
Unila Gelar Workshop Pengelolaan Aset dan Keuangan Badan Layanan Umum
Kamis, 28 November 2024