• Selasa, 08 Oktober 2024

Penertiban APS di Bandar Lampung Baru 4 Kecamatan, Bawaslu: Terkendala Instruksi Pemkot

Rabu, 27 September 2023 - 12.34 WIB
159

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, Muhammad Muhyi. saat dimintai keterangan, Rabu, (27/9/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan seperti adanya unsur kampanye maupun berada di tempat terlarang masih terkendala advice atau instruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, kendala advice itu terjadi di sejumlah Kecamatan. Sampai dengan saat ini baru 4 kecamatan yang telah dilakukan penertiban, di antaranya Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) Kecamatan Bumi Waras (BW) dan Kecamatan Kemiling.

Kepada partai politik, pihak Bawaslu masih melakukan roadshow menghimbau penertiban APS yang melanggar itu. "Untuk saat ini kita masih melakukan roadshow ke seluruh Parpol peserta pemilu," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu, (27/9/2023).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi menambahkan, APS yang sudah ditertibkan masih dalam proses pendataan. Selain itu, kendala yang dihadapi dalam penertiban APS melanggar adanya protes dari sejumlah Parpol.

"Kendala yang terjadi di lapangan pada saat penertiban sejauh ini belum teridentifikasi. Beberapa Parpol ada yang protes terkait penertiban, tapi dengan memberikan pemahaman akhirnya mereka mengerti. Selain itu di beberapa Kecamatan masih menunggu advice dari walikota," tukas Muhyi.

Muhyi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi secara lisan kepada Pemkot dalam hal ini Walikota Bandar Lampung untuk bersama-sama komitmen melakukan penertiban APS, juga koordinasi secara lisan dengan Satpol-PP dan bersurat dengan menyertakan data APS yang melanggar.

"Bicara target, saat ini kami sedang roadshow kepada setiap Parpol tingkat Kota membangun kesepahaman bersama terkait penertiban APS yang melanggar ketentuan PKPU 15/2023 dan Perda. No. 1 Tahun 2018," bebernya.

Masih kata Muhyi, pihaknya juga meminta kepada jajaran Panwascam untuk terus berkoordinasi dan mendorong Camat setempat terkait dengan penertiban APS.

"Yang harus dipahami bersama ialah saat ini masih dalam tahapan sosialisasi (belum masuk tahapan kampanye) jadi Bawaslu Kota Balam mendorong agar Pemerintah Kota dapat menertibkan yg melanggar Perda, sementara kepada Parpol dan Bacaleg kami meminta untuk bisa menahan diri agar tidak melakukan kampanye dan memasang APS yang dilanggar," terangnya.

Ia mengatakan, saat ini Bawaslu berkomitmen menindak pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik "Komitmen Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak di Kota Bandar Lampung ditemukan sebanyak 1.402 APS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Bawaslu selama 3 bulan terakhir telah melakukan invetarisir alat peraga sosialisi tersebut.

Ditemukan sebanyak bilboard 58 tidak sesuai, APS di pohon 373, APS di tiang listrik 384, APS di sarana/gedung pemerintah 2, kemudian APS di tembok dan pagar rumah 547.

Muhyi mengatakan, terdapat 2 kategori APS yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu pertama berkaitan dengan lokasi penempatan, yang kedua berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang berisi ajakan. (*)