Dugaan Penyimpangan Insentif Sat Pol PP Lamsel Naik Lidik, Kasi Pidsus: Kami Gerak Cepat

Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (27/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Selatan (Lamsel) resmi melakukan penyelidikan perkara dugaan
penyimpangan insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bernilai
miliaran rupiah.
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda
Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di
Sat Pol PP telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
"Benar. Sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus hari ini,"
ujar Voland, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Voland menambahkan, pelimpahan berkas perkara dugaan penyimpangan
insentif dibarengi dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyelidikan.
"Dan, sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan
tindak pidana korupsi oleh ibu Kajari," tegas Kasi Intel.
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menyatakan, usai pelimpahan
berkas perkara dirinya akan langsung bergerak cepat melakukan permintaan
keterangan.
"Dipastikan, pihak-pihak terkait akan dilakukan
permintaan keterangan," cetus Kasi Pidsus.
Rencananya, Bambang akan mulai melakukan pemeriksaan
permintaan keterangan terhadap orang terkait pada awal bulan Oktober 2023.
"Ya. Mulai minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan
permintaan keterangan," sambung Kasi Pidsus.
Bambang merincikan, pihaknya akan memfokuskan proses
pemeriksaan pada pagu anggaran insentif yang ada di Sat Pol PP.
"Untuk sementara ini, difokuskan pemeriksaan dana
insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp7 miliar dan
tahun 2022 sekitar Rp3 miliar," tandas Kasi Pidsus.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Intelijen Kejari Lamsel telah
meminta keterangan terhadap sejumlah 15 orang terkait perkara dugaan
penyimpangan insentif di Sat Pol PP.
"Dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana
penyimpangan insentif di Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan," kata
Voland.
Voland menambahan, permintaan keterangan yang dilakukan oleh
kejaksaan telah dilakukan dalam kurun waktu hampir satu bulan.
"Kurang lebih satu bulan," urai Kasi Intel. (*)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Begal Nekat Gasak Motor Dinas Pemkab Lamsel Saat Situasi Ramai
Sabtu, 02 Desember 2023 -
Sempat Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Penusukan di Lamsel Ditangkap Polisi Saat Pulang ke Rumah
Sabtu, 02 Desember 2023 -
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Lontarkan Kolom Abu Capai 700 Meter
Sabtu, 02 Desember 2023 -
PT San Xiong Steel Indonesia Komitmen Lindungi Keselamatan Pekerja
Jumat, 01 Desember 2023