Dugaan Penyimpangan Insentif Sat Pol PP Lamsel Naik Lidik, Kasi Pidsus: Kami Gerak Cepat

Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (27/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Selatan (Lamsel) resmi melakukan penyelidikan perkara dugaan
penyimpangan insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bernilai
miliaran rupiah.
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda
Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di
Sat Pol PP telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
"Benar. Sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus hari ini,"
ujar Voland, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Voland menambahkan, pelimpahan berkas perkara dugaan penyimpangan
insentif dibarengi dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyelidikan.
"Dan, sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan
tindak pidana korupsi oleh ibu Kajari," tegas Kasi Intel.
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menyatakan, usai pelimpahan
berkas perkara dirinya akan langsung bergerak cepat melakukan permintaan
keterangan.
"Dipastikan, pihak-pihak terkait akan dilakukan
permintaan keterangan," cetus Kasi Pidsus.
Rencananya, Bambang akan mulai melakukan pemeriksaan
permintaan keterangan terhadap orang terkait pada awal bulan Oktober 2023.
"Ya. Mulai minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan
permintaan keterangan," sambung Kasi Pidsus.
Bambang merincikan, pihaknya akan memfokuskan proses
pemeriksaan pada pagu anggaran insentif yang ada di Sat Pol PP.
"Untuk sementara ini, difokuskan pemeriksaan dana
insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp7 miliar dan
tahun 2022 sekitar Rp3 miliar," tandas Kasi Pidsus.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Intelijen Kejari Lamsel telah
meminta keterangan terhadap sejumlah 15 orang terkait perkara dugaan
penyimpangan insentif di Sat Pol PP.
"Dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana
penyimpangan insentif di Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan," kata
Voland.
Voland menambahan, permintaan keterangan yang dilakukan oleh
kejaksaan telah dilakukan dalam kurun waktu hampir satu bulan.
"Kurang lebih satu bulan," urai Kasi Intel. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Belasan Rumah di Ketapang Lampung Selatan Kebanjiran
Selasa, 01 Juli 2025 -
Mobil Korban Perampokan di Lampung Selatan Ditemukan di Bandar Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
HUT Bhayangkara ke-79, Kupas Tuntas Diganjar Penghargaan dari Kapolres Lamsel
Selasa, 01 Juli 2025