Tidak Terima Atas Putusan Majelis Hakim, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah
Mustafa ajukan Peninjauan Kembali (PK) Kepada Mahkamah Agung RI karena tidak
puas atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang.
Permohonan PK tersebut, resmi didaftarkannya melalui meja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Tanjungkarang, Selasa 19 September 2023 lalu.
Penasihat Hukum Mustofa, Muhammad Yunus membenarkan pihaknya
telah mengajukan PK atas perkara tersebut sejak minggu lalu.
"Ia kita sudah mendaftarkan PK ke PN Tanjungkarang dari
minggu lalu, ada dua putusan yang berbeda dalam putusan perkara Mustofa ini,
jika sudah ada putusan dan telah berkekuatan tetap maka tidak dapat lagi
diperiksa untuk kedua kalinya,"
kata Yunus saat dihubungi Selasa (26/09/23).
Dimana kata Yunus dalam fakta persidangan terdapat dua putusan
yang berbeda dalam satu perkara yang sama yakni dilakukan oleh Mustofa secara
berlanjut.
Yunus menjelaskan dua putusan berbeda tersebut yakni, putusan
pertama dinyatakan bersalah kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100
juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi
suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur
pada Senin 23 Juni 2018 lalu.
Lalu setelah dilakukan pengembangan oleh PN Tanjung karang
dinyatakan bersalah pada saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah atas kasus
penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung tengah.
Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair
tiga bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan yakni membayar uang pengganti
sebesar Rp17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak diganti maka harta benda
dilelang atau diganti dengan penjara dua tahun.
Ia juga menjelaskan secara fakta persidangan, dasar hukum dan
permasalahan dalam perkara yang dilakukan oleh kliennya Mustofa, itu masih sama
dengan perkara sebelumnya yang di putuskan oleh PN Jakarta Pusat.
Bermodalkan bukti baru (Novum) pihaknya lantas mengajukan PK
dimana dalam hal ini meminta agar agar Mahkamah Agung menghapus putusan yang
dijatuhkan oleh PN Tanjung karang.
"Kita tidak bisa membeberkan Novum nya, inikan sudah masuk
kedalam bukti perkara, nanti kita liat pas persidangan untuk Novum nya,"
katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Mustofa terjerat permasalahan
Tipikor dalam bentuk suap pada saat masih menjabat sebagai Bupati Lampung
Tengah.
Dalam hal ini Mustofa melakukan penyuapan kepada oknum Anggota
DPRD Lampung Tengah, dimana hal tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah
pemerintah Lampung Tengan Untuk meminjam uang sebesar Rp 300 miliar kepada
salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dalam hal ini juga saat itu KPK berhasil melakukan Oprasi Tangkap
Tangan (OTT) di Lampung Tengah dengan menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Ketua
DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto,
dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024