• Selasa, 29 April 2025

Ratusan Massa Geruduk Kantor Gubernur Lampung, Ini Tuntutannya

Selasa, 26 September 2023 - 13.28 WIB
331

Ratusan massa saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung, Selasa (26/9/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan massa menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung, Selasa (26/9/2023). menuntut pembebasan lahan Register I Way Pisang Lampung Selatan, Selasa (26/9/2023).

Dari pantauan Kupastuntas.co sebanyak ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) itu menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa berbagai macam atribut seperti bendera dan juga poster.

Dalam aksi unjuk rasa yang didominasi oleh para petani yang berasal dari Register I Way Pisang Lampug Selatan, dan menuntut keadilan terhadap para petani dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Tidak hanya para petani, tampak juga elemen mahasiswa yang ikut bergabung dalam menyuarakan suara rakyat, dalam menuntut keadilan kesejahteraan masyarakat pembebasan lahan pertanian yang di klaim masuk ke dalam kawasan hutan.

Perwakilan Porum Masyarakat Register I Way Pisang, Suyatno mengatakan, lahan yang ada di Register I Way Pisang diklaim masuk ke dalam kawasan hutan, dimana di dalamnya ada desa-desa yang sudah definitif.

"Disana masyarakat sudah tinggal lebih dari 50 tahun, kami selaku organisasi pendamping telah berjuang sedemikian rupa memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pelepasan status tanah mereka," kata Suyatno, dalam orasinya.

Pada tahun 2014 pihaknya telah berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota, terkait dengan tata cara penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan, namun jawaban dari Pemerintah Daerah tidak ada dasar hukumnya pemerintah dalam menyelesaikan seluruh sengketa dalam kawasan hutan.

Dalam hal ini lanjut Suyatno, pihaknya menilai pemerintah daerah membuang badan terhadap tanah lahan Register I Way Pisang, sehingga perwakilan dari mereka telah berupaya berkoordinasi ke pemerintah pusat untuk mambantu pemerintah daerah dalam melakukan pembebasan lahan.

"Selama 7 tahun kami berjuang pemerintah pusat mengeluarkan Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reporma Agraria, dalam artian kami 7 desa dari 16 desa yang ada sudah masuk kedalam tanah objek reporma agraria dalam program reporma agraria sejati," terusnya.

Suyatno menyampaikan, pada tahun 2020 7 desa tersebut sudah masuk ke dalam lokasi prioritas reporma agraria, dan sudah masuk ke dalam peta indikatif KLHK.

"Yang artinya menurut pemerintah pusat 7 desa ini sudah layak untuk mendapatkan pembebasan, sudah layak dikeluarkan dari status tanah kehutanan," lanjutnya.

Berikut point-point yang menjadi tuntutan para massa aksi, yakni :

  • Hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup.
  • Hentikan segala bentuk perampasan lahan
  • Cabut HGU di PT BSA/BW
  • Tolak SK menteri kehutanan No SK. 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan
  • Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan register 1 way pisang
  • Pemerintah menolak perpanjangan HGU PT. BNIL. 7. Menjadikan tanah eks HGU PT. BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT. BNIL 8. cabut uu ciptaker
  • Cabut uu minerba
  • Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis
  • Wujudkan reforma agraria sejati

Saat berita ini diterbitkan, sedang berlangsung mediasi antar perwakilan massa aksi dengan perwakikan Pemerintah Provinsi Lampung di ruang rapat komisi. (*)