• Kamis, 28 November 2024

Putusan Berbeda Dengan Tuntutan, JPU Ajukan Banding Perkara Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Selasa, 26 September 2023 - 19.23 WIB
154

Ketiga terdakwa kasus korupsi retribusi sampah Bandar Lampung, Sahriwansah, Haris Fadilah, dan Hayati saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (26/9/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas perbedaan penerapan pasal dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Sahriwansah (Mantan Kepala Dinas) Haris Fadilah (Kebid tata lingkungan) dan Hayati (Bendahara pembantu) DLH Bandar Lampung.

Dalam putusan hakim, ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun sebelumnya, oleh JPU ketiganya dinyatakan bersalah dengan menerapkan pasal Pasal 3 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut terjadi sebab adanya perbedaan pendapat hasil perhitungan kerugian negara  antara Majelis Hakim dengan JPU, dimana hal tersebut berdampak pada pasal yang diterapkan oleh JPU maupun Majelis Hakim.

Adanya pengajuan banding oleh JPU atas perbedaan pendapat tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hasan Basri.

"Ia betul JPU mengajukan banding atas perbedaan penerapan pasal antara JPU dan Majelis Hakim," kata Hasan secara singkat saat dimintai keterangan Selasa (26/09/23)

Sebelumnya dalam tuntutan JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap ketiganya menggunakan pasal 3 yang tersebut diatas.

Namun oleh Majelis Hakim Lingga Setiawan, ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara menggunakan ketentuan pasal 2 tersebut di atas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum," kata Majelis Hakim Lingga dalam putusannya.

Majelis Hakim memvonis ketiganya dengan pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dimana terdakwa Sariwansah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan serta denda Rp 500 juta dan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.86 Miliar, dikurangi uang yang telah ia titipkan sebesar Rp 3.89 Miliar, sehingga sisa uang titipan sebesar Rp 27 Juta dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam putusan Hakim Sahriwansah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 Tahun denda Rp 300 Juta dan membayar pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4.3 Miliar dikurang dengan yang telah dititipkan sebesar Rp 2.6 Miliar sehingga sisa yang harus ia kembalikan yakni sebesar Rp 1.7 Miliar.

Terdakwa Haris Fadilah dituntut hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara denda sebesar Rp 100 juta dan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 804 juta dikurang uang pengganti yang sudah dititipkan sebesar Rp 87 juta sehingga sisa yang harus dikembalikan sebesar Rp 717 juta.

Dalam putusan Hakim Haris Fadilah dijatuhi hukuman pidan penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 Juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 416 Juta dikurang yang telah dikembalikan sebesar Rp 78 Juta.

Terdakwa Hayati dituntut oleh JPU pidana penjara 4 Tahun dan 6 Bukan dengan denda sebesar Rp 500 Juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.747 Miliar dikurang dengan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 108 Juta.

Dalam putusan Hakim Terdakwa Hayati Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 Tahun dengan denda Rp 200 Juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 984 Juta dikurangi yang telah dikembalikan sebesar Rp 108 Juta. (*)