Putusan Berbeda Dengan Tuntutan, JPU Ajukan Banding Perkara Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Ketiga terdakwa kasus korupsi retribusi sampah Bandar Lampung, Sahriwansah, Haris Fadilah, dan Hayati saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (26/9/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum melayangkan
banding atas perbedaan penerapan pasal dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Sahriwansah (Mantan Kepala
Dinas) Haris Fadilah (Kebid tata lingkungan) dan Hayati (Bendahara pembantu)
DLH Bandar Lampung.
Dalam putusan hakim, ketiganya dinyatakan bersalah telah
melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun sebelumnya, oleh JPU ketiganya dinyatakan bersalah dengan
menerapkan pasal Pasal 3 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut terjadi sebab adanya perbedaan pendapat hasil
perhitungan kerugian negara antara
Majelis Hakim dengan JPU, dimana hal tersebut berdampak pada pasal yang
diterapkan oleh JPU maupun Majelis Hakim.
Adanya pengajuan banding oleh JPU atas perbedaan pendapat tersebut
dibenarkan oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Bandar Lampung, Hasan Basri.
"Ia betul JPU mengajukan banding atas perbedaan penerapan
pasal antara JPU dan Majelis Hakim," kata Hasan secara singkat saat
dimintai keterangan Selasa (26/09/23)
Sebelumnya dalam tuntutan JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk
menjatuhkan hukuman terhadap ketiganya menggunakan pasal 3 yang tersebut
diatas.
Namun oleh Majelis Hakim Lingga Setiawan, ketiganya dijatuhi
hukuman pidana penjara menggunakan ketentuan pasal 2 tersebut di atas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah terbukti
bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut
umum," kata Majelis Hakim Lingga dalam putusannya.
Majelis Hakim memvonis
ketiganya dengan pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana terdakwa Sariwansah dituntut oleh JPU dengan pidana
penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan serta denda Rp 500 juta dan pembayaran uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.86 Miliar, dikurangi uang yang telah ia
titipkan sebesar Rp 3.89 Miliar, sehingga sisa uang titipan sebesar Rp 27 Juta
dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam putusan Hakim Sahriwansah dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 6 Tahun denda Rp 300 Juta dan membayar pengembalian kerugian negara
sebesar Rp 4.3 Miliar dikurang dengan yang telah dititipkan sebesar Rp 2.6
Miliar sehingga sisa yang harus ia kembalikan yakni sebesar Rp 1.7 Miliar.
Terdakwa Haris Fadilah dituntut hukuman pidana penjara selama 3
Tahun dan 6 Bulan penjara denda sebesar Rp 100 juta dan pembayaran uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp 804 juta dikurang uang pengganti yang
sudah dititipkan sebesar Rp 87 juta sehingga sisa yang harus dikembalikan
sebesar Rp 717 juta.
Dalam putusan Hakim Haris Fadilah dijatuhi hukuman pidan penjara
selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 Juta dan membayar uang pengganti
kerugian negara sebesar Rp 416 Juta dikurang yang telah dikembalikan sebesar Rp
78 Juta.
Terdakwa Hayati dituntut oleh JPU pidana penjara 4 Tahun dan 6
Bukan dengan denda sebesar Rp 500 Juta dan membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 1.747 Miliar dikurang dengan yang sudah dikembalikan sebesar
Rp 108 Juta.
Dalam putusan Hakim Terdakwa Hayati Dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 5 Tahun dengan denda Rp 200 Juta, dan uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 984 Juta dikurangi yang telah dikembalikan sebesar Rp 108
Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025