Dianiaya Preman Mabuk, Pedagang Kelontong di Bandar Lampung Lapor Polisi

Korban Bandarsyah Hendri (kiri) saat mrnunjukkan bukti laporang polisi nomor : LP/B/1392/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 26 September 2023. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pedagang kelontong bernama Bandarsyah Hendri (55) menjadi korban penganiayaan aksi premanisme di Jalan Raden Intan, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar di bagian belakang kepala dan punggung badan. Saat kejadian dirinya sedang berdagang dan tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal ingin belanja minuman bermerek sampurna di warungnya.
"Dia (pelaku) marah karena tidak terima dengan harga yang saya berikan, padahal harga itu normal pada umumnya," ujarnya, saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/9/2023).
Tidak terima dengan harga yang ditawarkan korban, pelaku pun menyeret korban dari warungnya ke samping gang yang gelap dan berjarak 20 meter.
"Saya langsung dicekek bagian leher dan dipojokkan ke tembok, terus kepala saya kanan kiri dipukul, punggung ditendang. Kira-kira hampir 5 sampai 6 kali saya dipukul. Saya juga sempat diancam akan dibunuh," ucapnya.
Dalam aksi pemukulan tersebut, pelaku mengaku sebagai seorang preman yang bernama Solar dan terkenal di wilayah tersebut.
"Pelaku ada dua orang, satunya ini mengaku Solar, preman di Kaliawi. Kalau satunya lagi saya tidak kenal. Saya juga tidak pernah ada masalah dan tidak kenal dengan mereka," jelasnya.
Ia mengungkapkan, para pelaku diduga masih dalam pengaruh alkohol atau keadaan mabuk. "Mereka (pelaku) itu datang perawakannya udah seperti orang mabuk (sempoyongan)," imbuhnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kepala sebelah kanan dan kiri, punggung sebelah kanan memar, dan kepala bagian kanan memar.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan laporan polisi nomor : LP/B/1392/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 26 September 2023 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Iya tadi sudah laporan dan sekarang mau visum ke rumah sakit untuk dijadikan sebagai alat bukti," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan telah menerima laporan dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Iya dalam lidik," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Melimpah, Harga Cabai di Bandar Lampung Turun
Selasa, 29 April 2025 -
270.755 Warga Lampung Jadi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bakal Buka Pengiriman ke Arab Saudi
Selasa, 29 April 2025 -
Dishut Lampung: Kemitraan Konsesi Diharapkan Jadi Solusi Konflik Lahan Register Way Kanan
Selasa, 29 April 2025 -
Asprov PSSI Lampung Harap Bhayangkara Presisi Lampung FC Jaring Bibit Lokal
Selasa, 29 April 2025