Petani Kota Baru Tuntut SK Sewa Lahan Dicabut, Begini Respon Pemprov Lampung

Petani penggarap lahan di Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar unjuk rasa di Bundaran Gajah Kota Bandar Lampung menuntut Pemprov Lampung mencabut SK penyewaan lahan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat penggarap lahan
pertanian yang ada di Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan terus menuntut agar
Pemprov Lampung mencabut SK penyewaan lahan.
Saat dimintai keterangan Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, masyarakat harus ikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Masyarakat bisa menggarap lahan Kota Baru sepanjang belum dimanfaatkan oleh Pemprov Lampung. Akan tetapi masyarakat harus ikuti ketentuan yang berlaku," kata dia. Senin (25/9/2023).
Menurutnya masyarakat yang belum membayar uang sewa seharusnya tidak diperbolehkan untuk menggarap lahan pertanian yang ada di Kota Baru.
"Harusnya tidak boleh. Tapikan malah demo-demo itu, seperti yang tadi di Tugu Adipura," kata dia.
Mediandra menambahkan, jika saat ini lahan pertanian di Kota Baru yang sudah disewa oleh masyarakat setempat luasnya mencapai 230 hektar.
BACA JUGA: Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Petani Unjuk Rasa Tuntut Cabut SK Sewa Lahan Kota Baru Lamsel
Dimana masyarakat yang menggarap lahan Kota Baru berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.
"Lahan pertanian di Kota Baru yang sudah disewa oleh petani luasan nya kurang lebih 230 an hektar. Sementara yang belum disewa kurang lebih masih ada 800 hektar lagi," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (25/9/2023).
Ia mengatakan jika dari jumlah lahan yang sudah disewa tersebut, jumlah uang yang berhasil masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung mencapai Rp690 juta.
"Untuk jumlah uang yang masuk kedalam PAD dari jumlah lahan yang disewa tersebut mencapai Rp690 juta," kata dia.
Menurutnya uang sewa yang telah ditetapkan dan harus dibayar oleh petani yang akan menggarap lahan pertanian di Kota Baru ialah Rp3 juta per hektar untuk satu tahun.
Dimana hal tersebut telah tertuang didalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022.
"Jadi untuk uang sewa yang harus dibayar oleh petani adalah Rp3 juta per hektar," kata dia.
Ia menjelaskan jika pihaknya terus bekerjasama dengan Uspika dan pamong desa setempat agar para penggarap dapat mengikuti kententuan yang diatur didalam undang-undang.
Seperti diketahui dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang ke 63 ratusan petani menggelar unjuk rasa yang meminta Pemprov Lampung untuk mencabut SK sewa lahan pertanian di Kota Baru.
Ratusan petani yang berasal dari Kota Baru tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Gajah Kota Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Lampung Buka Ruang Aspirasi Publik di 15 Kabupaten/Kota
Kamis, 31 Juli 2025 -
Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat
Kamis, 31 Juli 2025 -
Menteri P2MI: PMI Aman Butuh Pengetahuan, Skill dan Dukungan Sistemik
Rabu, 30 Juli 2025 -
7.961 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh 2025 di Bandar Lampung
Rabu, 30 Juli 2025