• Kamis, 28 November 2024

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa TPPO 24 CPM Asal NTB

Senin, 25 September 2023 - 19.11 WIB
88

Empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang saat mengikuti persidangan di PN Tanjungkarang, Senin (25/9/23). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eksepsi empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditolak.

Persidangan 4 terdakwa kasus TPPO kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan sela, dimana dalam hal ini Majelis Hakim Menolak Eksepsi para terdakwa.

Dalam hal ini Hakim menilai bahwa dakwaan dari JPU sebelumnya sudah sesuai, sehingga poin keberatan yang disampaikan oleh para terdakwa dinyatakan tidak memenuhi unsur dan syarat.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Samsumar Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (25/9/2023).

Kemudian Penasihat hukum para terdakwa, Siti Maisaroh menyatakan sikap bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan proses persidangan ke tahapan pembuktian.

Siti menerangkan keempat kliennya siap dalam mengungkap fakta sebenarnya, dimana akan diungkap dalam proses pembuktian nanti.

"Betul majelis hakim menolak Eksepsi kami, dan selanjutnya kami siap melanjutkan di tahap pembuktian," kata siti saat diwawancarai usai mengikuti persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya Empat terdakwa kasus dugaan TPPO mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Melalui penasihat hukumnya keempat terdakwa tersebut yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari dalam eksepsinya menilai JPU tidak cermat.

Dimana dalam dakwaannya, JPU menyangkakan perbuatan keeempat terdawa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Sehingga dari dakwaan tersebut penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa yang disangkakan terhadap kliennya kabut atau bersifat tidak jelas.

"Dakwaan JPU itu tidak jelas, sebab unsur dalam pasal tersebut tidak ada persesuaiannya terhadap kronologi yang dijabarkan dalam dakwaan Pertama, Kedua maupun Ketiga," kata Penasihat Hukum keempat terdakwa. (*)