KPU: Anggaran Pemilu 76,6 Triliun Termasuk Pilpres Putaran Kedua
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan anggaran untuk Pilpres 2024 telah ditetapkan senilai Rp 76.6 triliun. Hasyim mematikan anggaran itu cukup untuk dua putaran.
"Anggaran yang dianggarkan Rp 76,6 triliun. Itu sudah termasuk pilpres putaran kedua," kata Hasyim dilansir dari Detikcom, Senin (25/9/2023).
Hasyim mengatakan bahwa anggaran itu telah disetujui oleh DPR bersama KPU. Sedangkan untuk pencarian dananya, akan menunggu kepastian apakah pilpres akan berjalan dua putran atau tidak.
"Itu sudah disetujui bersama antara pemerintah DPR dan KPU. Demikian juga badan anggaran juga sudah menyetujui," kata dia.
"Soal dicairkannya kapan itu kan tergantung. Apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau nggak," tambahnya.
Kemendagri Jamin Anggaran Tersedia
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi jaminan ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 terjadi 2 putaran. Kemendagri memastikan Pilpres akan dibiayai APBN, sedangkan Pilkada akan dibiayai APBD.
"Anggaran pemilu itu akan dibiayai oleh APBN, dan untuk pilkada akan dibiayai oleh APBD. Untuk lebih jelasnya kebutuhan-kebutuhan anggaran pemilu itu saya sarankan teman-teman untuk ke KPU kebutuhannya untuk apa, detilnya untuk apa," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, di kantornya, Rabu (13/9).
Benni mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR mendukung alokasi anggaran untuk pemilu ataupun pilkada. Namun, kata dia, tetap perlu penghitungan yang jelas.
Selain itu, jika pemilu berlangsung hingga dua putaran, pihaknya juga akan mendukung hal tersebut. Termasuk membiayai pemilu hingga dua putaran.
"Iya, jika memang itu diperlukan (pemilu dua putaran) mau tidak mau tentu dukung itu bersama-sama," katanya.
Sebagai informasi, Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (12/9) memutuskan pagu anggaran untuk dua lembaga tersebut di 2024. Namun, anggaran yang disiapkan diperkirakan hanya cukup untuk pemilu satu putaran.
Dalam rapat itu, Pemerintah dan DPR menyetujui pagu anggaran Rp 28,36 triliun untuk KPU. Kemudian, untuk Bawaslu, pagu anggaran disetujui sebesar Rp 11,60 triliun.
Anggaran itu tidak sesuai dengan pengajuan awal KPU. KPU mulanya mengajukan anggaran Rp 44,37 triliun yang mana termasuk anggaran untuk pilpres putaran kedua.
Selain itu, simulasi kebutuhan anggaran Bawaslu untuk pilpres putaran kedua sebesar Rp 4,65 triliun juga tidak masuk dalam pagu anggaran yang disetujui. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025