• Kamis, 28 November 2024

Kesaksian Seorang Tukang Bakso yang Jadi Kurir Narkoba Sindikat Internasional Fredy Pratama

Senin, 25 September 2023 - 18.00 WIB
256

Fajar Reskianto saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Senin (25/9/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampug - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda kesaksian terdakwa atas nama Fajar Reskianto, yang merupakan kurir sabu-sabu sindikat internasional Fredy Pratama seberat 21 Kilogram.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Lestari mamberikan pertanyaan terkait awal mulanya terdakwa bisa masuk kedalam jaringan narkoba internasional.

Fajar Reskianto diketahui merupakan warga Surabaya berprofesi sebagai tukang bakso, sebelum akhirnya menceburkan diri dalam bisnis haram narkotika. Awal mulanya Ia mengaku dihubungi seorang operator melalui jaringan seluler, dimana ia diminta untuk mengambil barang yang belum ia ketahui di Lampung.

Fajar Reskianto menceritakan bahwa sebelumnya ia masuk kedalam jaringan narkoba intenasional berawal dari tawaran temannya yang bernama Beni, dimana saat keduanya bertemu Fajar di arahkan untuk mendowload aplikasi BBM untuk berkomunikasi dengan bos malaysia yang di juluki The Secret (Fredy Pratama).

Sebelum berangkat dari Surabaya ia diberi uang sebesar Rp 10 juta melalui rekeningnya untuk biaya perjalanan ke Lampung, dimana rekening yang mengirimkan uang tersebut atas nama operator dengan julukan kif (salah satu orang kepercayaan Fredy Pratama yang sudah ditangkap di Malaysia).

Setibanya di Lampung pada 28 Maret 2023 ia menuju ke hotel Grand Tulip dimana ia disuruh untuk bersantai sejenak, setelah itu ia pindah ke Hotel Whizz Prime, kemudian ia di tugaskan untuk pergi ke Hotel Pop.

"Setelah saya chek in di Hotel Pop, saya disuruh keluar dari hotel, saya di perintah untuk narok konci kamar hotel di wc, kemudian saya keluar jalan-jalan di luar hotel, setelah itu saya di suruh kembali ke kamar hotel," kata Fajar dalam kesaksiannya Senin (25/09/23).

Setelah beberapa saat berada di luar hotel ia kembali dihubungi untuk segera kembali ke dalam hotel, dimana saat masuk ke dalam kamar hotel ia melihat sudah ada 2 buah koper.

"Di dalam kamar hotel saya liat sudah ada 2 buah koper, saya buka itu ternyata bungkusan kopi, tapi saya udah tau kalau itu sabu-sabu, setelah itu saya kembali ke hotel Whizz Prime lagi, saya disuruh pindahin barang itu dari koper ke tas ransel," katanya.

Kemudian saat Majelis Hakim Hendro Wicaksono memberikan pertanyain terkait upah sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengambil barang tersebut, Fajar mengatakan belum diberikan upah dan tidak tau jumlahnya.

"Saya sempet nanya tentang upah saya, lalu dia (Kif) bilang nanti setelah kamu selesai kerja, tapi saya di kirim uang sebesar Rp 10 Juta untuk biaya perjalanan ke Lampung, uang itu di transfer sebelum saya berangkat,” terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya pada 29 Maret 2023 lalu, Polda Lampung telah menangkap seseorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kilogram saat tengah berada di Hotel Whizz Prime Lampung.

Sekira 30 menit setelah mengambil koper yang berisikan sabu-sabu tersebut yang ada di Hotel Pop, kemudian polisi menggerebek Fajar yang tengah berada di hotel Whizz Prime dimana ditemukan bersama barang bukti 1 buah tas ransel berisikan 13 kantong kemasan kopi dan 2 koper warna hitam dan kuning juga 2 buah unit handphone dan 4 lemabar KTP yang digunakan saat memesan hotel yang berbeda-beda.

Kemudian pada saat dilakukan pengembangan terungkap Fajar merupakan kurir yang dipekerjakan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang hingga kini masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, atas perbuatan terdakwa Fajar Reskianto atas keikutsertaannya dalam jaringan narkoba internasional, ia telah menjalani persidangan perdana pada 28 Agustus 2023 lalu. (*)