• Kamis, 28 November 2024

Upah Rp 1,5 Juta Bikin Pengedar Sabu Asal Garuntang Bandar Lampung Tak Kapok Dipenjara

Sabtu, 23 September 2023 - 11.03 WIB
143

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial FF (41) hanya bisa pasrah ketika digerebek di rumahnya oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Kamis (21/9/2023).

Warga Jalan Pandawa 2 Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung itu ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada rumah sebagai peredaran gelap narkotika.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi tersebut. "Benar saja, saat kamar tidur FF (41) digeledah ditemukan 1 paket sedang sabu seberat 7,23 gram dan 7 paket kecil sabu siap edar," kata Gigih, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023) pagi.

Pelaku pun tidak berkutik dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian. FF mengaku barang haram tersebut didapat dari JN (DPO).

"Jadi FF ini menerima upah Rp1,5 juta untuk jual sabu sebanyak 10 gram atau 1 kantong," ucapnya.

Adapun modusnya pelaku FF menjual sendiri barang haram tersebut sesuai dengan pesanan dari para konsumen.

"Jadi sesuai pesanan, kalau ada yang pesan paket seratus atau dua ratus ribu, paket itu akan diantarkan dan disiapkan oleh FF," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, FF mengaku mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Garuntang, Bumi Waras. "Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, sudah beberapa kali tertangkap," jelasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. "JN (DPO) masih kami dalami dari keterangan FF," ucapnya.

Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun," pungkasnya. (*)