• Jumat, 27 Desember 2024

Rusuh Sengketa Lahan PT BSA, Satu Anggota Polres Lamteng Diamankan Propam Polda

Jumat, 22 September 2023 - 16.15 WIB
553

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat memberi keterangan kepada awak media terkait kerusuhan pengamanan lahan PT BSA kemarin. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Satu orang polisi Polres Lampung Tengah inisial Z diamankan ke Propam Polda Lampung, lantaran aksinya menendang seorang warga ketika diamankan dalam kerusuhan di lahan sengketa PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kamis (21/9/23) kemarin.

“Terkait adanya pelanggaran salah satu Anggota Polres Lampung Tengah yang menendang warga yang di amankan oleh anggota, saya  Kapolres Lampung Tengah meminta maaf,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. Jumat (22/9/23).

Kapolres melanjutkan, kepada yang bersangkutan akan diproses hukum dengan aturan dan kode etik yang ada.

Terkait lahan PT BSA, kata Kapolres sampai saat ini masyarkat yang sudah mendaftarkan tanamannya untuk ganti rugi ada 18 orang dengan luas 42 hektar. Tim pokja akan mendata dan kroscek ke lapangan, lahan yang di daftarkan ke posko Pokja di Kecamatan Anak Tuha.

Kapolres melanjutkan, diberitahukan kepada warga yang ingin memanen tanaman Singkong dipersilahkan.

“Pihak perusahaan tetap memberi waktu pada warga, dan bagi tanaman yang belum cukup umur, kita akan berikan tali asih dengan melaporkan pada tim Pokja,” katanya.

Adapun terkait 7 orang yang ditahan di Polres Lampung Tengah, Bupati Musa Ahmad, meminta Kapolres sebisa mungkin untuk membantu.

“Kalau dia hanya ikut-ikut saja, bukan provokator, upayakan dengan kekeluargaan agar bisa di bantu. Sekali lagi, saya pribadi memohon sebisa mungkin dibantu terkait 7 orang yang di tahan,” ujar Bupati.

Terkait konflik sengketa lahan PT BSA bupati menjelaskan, tidak ada satupun pemerintah yang tidak ingin semuanya berjalan dengan baik.

“Harapan kita bahwa semuanya akan berjalan dengan baik, oleh karena itu kita berusaha untuk menempatkan yang benar tetaplah benar, dan tentunya benar itu menurut undang-undang dan hukum yang berlaku. Kita berupaya untuk mencari solusi yang baik,” Jelas Bupati.

Musa Ahmad melanjutkan, sengketa lahan antara perusahaan PT BSA dan masyarakat ini sudah berlarut-larut sekitar 9 tahun lamanya.

“Oleh karena itu rekan-rekan semua, bahwa langkah-langkah tindakan-tindakan yang dilakukan semuanya sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, berdasarkan  musyawarah yang harus dilakukan untuk menegakkan undang-undang dan peraturan yang ada, saya berterima kasih dari kemarin sampai hari ini masyarakat juga cukup tenang menyikapi ini semua, dan saya berharap bahwa apa yang sudah terjadi tidak akan terjadi kembali, dan mudah-mudahan dengan peristiwa yang ada ini juga betul-betul bisa membuka hati dan pemikiran masyarakat kita bahwa kita kembali ke peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tutupnya. (*)