Polisi Injak Kepala Warga Saat Kericuhan di Lamteng Terbukti Melanggar SOP
Potongan video saat anggota Polisi inisial Z menginjak kepala warga yang diamankan saat kericuhan sengketa lahan di Lamteng Kamis kemarin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu polisi arogan yang menginjak kepala warga saat kericuhan eksekusi lahan di Lampung Tengah terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Polisi yang berinisial Bripka Z tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Propam Polda Lampung.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan Bripka Z telah mengakui perbuatannya dan mengaku salah.
"Dia (Bripka Z) telah mengakui kesalahannya atas perilakunya. Dari video yang kita dapat melalui medsos, yang bersangkutan (Bripka Z) mengakui bahwa dia yang melakukan perilaku itu," ujarnya Jumat (22/9/2023).
Andre menjelaskan Bripka Z terbukti melanggar SOP dan dirinya meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku anggotanya.
"Yang bersangkutan (Bripka Z) melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022," ucapnya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan sehingga mengenai perasaan masyarakat," lanjutnya.
Terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit meminta maaf atas anggotanya yang viral menendang warga saat pengamanan eksekusi lahan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah.
"Kita akan proses dengan kode etik yang ada," ujarnya Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, ada 7 warga yang masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah akibat kericuhan dalam sengketa lahan tersebut.
Dimana, sengketa lahan itu antara PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan warga 3 kampung di Lampung Tengah yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji dan Kampung Negara Aji Baru.
Warga mengklaim tanah itu milik peninggalan nenek moyang atau tanah adat. Sementara, PT. BSA mengatakan dari 955 hektare, mereka hanya bisa menggarap 60 hektare lahan. Sisanya 895 hektare dikuasai oleh kelompok warga. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








