Otak Pencurian Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ternyata Pegawai Kontrak PLN
Kupastuntasn.co, Pringsewu - Polisi terus
mengembangkan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN di Pringsewu, Lampung.
Hasilnya satu tersangka baru berinisial SW (64) warga Podomoro, Pekon Podosari,
Kecamatan Pringsewu, yang merupakan otak Pencurian ditangkap Polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka SW atau yang
biasa dipanggil Mbah Wowon ditangkap dirumahnya pada Kamis (21/9), pukul 18.45
WIB.
Mbah Wowon ditangkap paska tersangka TH (23)
warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu yang ditangkap sebelumnya
bernyanyi memberitahukan keterlibatan Mbah Wowon.
"Tersangka SW alias Mbah Wowon ini turut
kita amankan karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel listrik
disejumlah wilayah Pringsewu," ujar
AKP Rohmadi pada awak media. Jumat (22/9/2023).
Ia menyebut, Mbah Wowon yang saat ini masih
berstatus pegawai kontrak PLN itu diduga terlibat pencurian kabel listrik di 6
TKP yang tersebar di wilayah kabupaten Pringsewu dan kabupaten Pesawaran.
Pencurian itu dilakukan bersama kedua pelaku
lain yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni TH (menantu) dan YP (anak
kandung).
Pencurian itu dilakukan dalam kurun waktu dua
tahun sejak 2022 dan Dapat dengan mudah dilakukan karena diotaki oleh tersangka
SW yang kebetulan bekerja sebagai teknisi PLN diwilayah tersebut.
"Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut
pihak PLN merugi hingga Rp40 juta," ungkapnya.
Ia mengatakan, motif para pelaku nekat
melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian
Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang terjadi
pada Senin (18/9), di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan,
Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Dalam pengungkapan ini polisi berhasil
menangkap seorang Pelaku berinisial TH (23), warga Pekon (Desa) Totokarto,
Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pelaku pencurian ini ditangkap di
rumahnya pada Kamis dinihari (21/9) sekitar pukul 01.00 Wib.
Menurut Kapolsek, kronologis Kejadian ini
bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan Kelurahan
Pajaresuk pada Senin (18/9) pukul 03.00 WIB. Petugas PLN melakukan pemeriksaan
dan menemukan bahwa 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah
hilang.
Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran
listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel
baru. Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta, dan kasus ini dilaporkan
kepada pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil
menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman
hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024