• Kamis, 28 November 2024

Kompolnas Kecam Aksi Polisi Injak Kepala Warga Saat Ricuh Eksekusi Lahan di Lampung Tengah

Jumat, 22 September 2023 - 20.49 WIB
163

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi arogansi seorang polisi yang menginjak kepala warga saat kericuhan eksekusi lahan di Lampung Tengah.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Dimana, oknum polisi itu berinisial Bripka Z yang berdinas di Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Kami sangat menyesalkan adanya anggota Polres Lampung Tengah yang melakukan kekerasan berlebihan kepada seorang warga saat terjadinya konflik antara warga dan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA)," ujarnya Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, polisi harusnya mengayomi masyarakat dalam menjalankan tugasnya dan bukan bertindak anarkis.

"Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh anggota Polri harus menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Polri sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Terkait langkah Polda Lampung yang langsung memeriksa Bripka Z, Poengky mengatakan hal tersebut sudah tepat.

"Sudah tepat jika yang bersangkutan (Bripka Z) saat ini diperiksa Propam dan Kapolres meminta maaf kepada publik," imbuhnya.

Poengky menegaskan seharusnya kasus sengketa lahan yang terjadi di Lampung Tengah bisa diselesaikan secara musyawarah baik-baik tanpa harus adanya kekerasan.

"Konflik perebutan lahan ini seharusnya dapat dihindari, jika semua pihak menahan diri dan membangun dialog guna penyelesaian masalah," pungkasnya.

Sebelumnya, satu polisi arogan berinisial Bripka Z yang menginjak kepala warga saat kericuhan eksekusi lahan di Lampung Tengah diamankan Propam Polda Lampung dan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan Bripka Z telah mengakui perbuatannya dan mengaku salah.

Andre menjelaskan Bripka Z terbukti melanggar SOP dan dirinya meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku anggotanya.

"Yang bersangkutan (Bripka Z) melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022," ucapnya.

Terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit meminta maaf atas anggotanya yang viral menendang warga saat pengamanan eksekusi lahan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah.

Sementara itu, ada 7 warga yang masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah akibat kericuhan dalam sengketa lahan tersebut.

Dimana, sengketa lahan itu antara PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan 3 kampung di Lampung Tengah yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji dan Kampung Negara Aji Baru. 

Warga mengklaim tanah itu milik peninggalan nenek moyang atau tanah adat. Sementara, PT. BSA mengatakan dari 955 hektare, mereka hanya bisa menggarap 60 hektare lahan. Sisanya 895 hektare dikuasai oleh kelompok warga. (*)