Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Pertimbangan Hakim
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbedaan putusan oleh hakim dengan tuntutan JPU disebabkan perbedaan pendapat penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan ketiga terdakwa.
Dimana dari hasil auditor independen terhadap kerugian negara yang disebabkan oleh ketiga terdakwa yakni sebesar Rp6.925.815.000.
Namun dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim dalam bacaannya tidak sependapat dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Jaksa.
"Dengan memperhatikan seluruh alat bukti persidangan, majelis hakim menghitung kembali kerugian negara yang disebabkan dalam perkara ini pada tahun anggaran 2019-2021, bahwa hasil pemungutan retribusi sampah DLH Bandar Lampung yang tidak disetorkan ke dalam kas daerah yaitu sebesar Rp6.526 Miliar," kata Hakim Lingga dalam bacaannya, Kamis (21/09/2023).
Kemudian hasil pemungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh penagih UPT kecamatan, namun tidak disetorkan ke dalam kas Daerah yakni sebesar Rp2.828 miliar
Dengan demikian kata Majelis Hakim, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan ketiga terdakwa yakni Sahriwansah, Haris Fadilah dan Hayati sebesar Rp9.355 Miliar.
Untuk diketahui, dalam perkara ini ketiga terdakwa tersebut oleh JPU dituntut telah melanggar ketentuan pasal 3 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun dalam putusannya Majelis Hakim memvonis ketiganya dengan pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana terdakwa Sariwansah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan serta denda Rp500 juta dan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.86 Miliar, dikurangi uang yang telah ia titipkan sebesar Rp3.89 Miliar, sehingga sisa uang titipan sebesar Rp27 Juta dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam putusan Hakim Sahriwansah jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 Juta dan membayar pengembalian kerugian negara sebesar Rp4.3 miliar dikurang dengan yang telah dititipkan sebesar Rp2.6 miliar sehingga sisa yang harus ia kembalikan yakni sebesar Rp1.7 miliar.
Terdakwa Haris Fadilah dituntut hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta dan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp804 juta, dikurang uang pengganti yang sudah dititipkan sebesar Rp87 juta, sehingga sisa yang harus dikembalikan sebesar Rp717 juta.
Dalam putusan Hakim Haris Fadilah, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 Juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp416 Juta dikurang yang telah dikembalikan sebesar Rp78 Juta.
Terdakwa Hayati dituntut oleh JPU pidana penjara 4 Tahun dan 6 Bukan dengan denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.747 miliar dikurang dengan yang sudah dikembalikan sebesar Rp108 juta.
Dalam putusan Hakim Terdakwa Hayati Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 Tahun dengan denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp984 juta dikurangi yang telah dikembalikan sebesar Rp108 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024