• Rabu, 27 November 2024

Pelaku Pencurian Kabel PLN di Pringsewu Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron

Kamis, 21 September 2023 - 15.17 WIB
131

TH (23) pelaku pencurian kabel PLN hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelaku pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk,  Kecamatan Pringsewu, pada Rabu (20/9/23) sekitar pukul 03.00 WIB ditangkap polisi.

Pelaku yang diamankan  berinisial TH (23), warga Pekon (Desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan TH ditangkap di rumahnya pada Kamis (21/9/23) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kejadian bermula saat warga melaporkan adanya pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan Kelurahan Pajaresuk pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB.

Saat petugas PLN melakukan pemeriksaan di lokasi diketahui jika 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah hilang.

Akibat pencurian tersebut aliran listrik di rumah-rumah warga padam hingga beberapa jam. Adapun kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu," kata AKP Rohmadi, Kamis (21/9/23) siang.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga.

Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY dengan menggunakan kunci pas dan tang. Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual.

"Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di 5 TKP lainnya," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)