Pelaku Pencurian Kabel PLN di Pringsewu Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/pelaku-pencurian-kabel-pln-di-pringsewu-ditangkap-_20230921151922.jpg)
TH (23) pelaku pencurian kabel PLN hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelaku pencurian
kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan
Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, pada
Rabu (20/9/23) sekitar pukul 03.00 WIB ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan berinisial TH (23), warga Pekon (Desa)
Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Sementara satu pelaku
lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan
TH ditangkap di rumahnya pada Kamis (21/9/23) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kejadian bermula saat warga melaporkan adanya pemadaman listrik di Dusun Padang
Bulan Kelurahan Pajaresuk pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB.
Saat petugas PLN melakukan pemeriksaan di lokasi
diketahui jika 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah hilang.
Akibat pencurian tersebut aliran listrik di
rumah-rumah warga padam hingga beberapa jam. Adapun kerugian yang dialami PLN
mencapai Rp 6,5 juta.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil
mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu," kata AKP Rohmadi, Kamis
(21/9/23) siang.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga
terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten
Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Mereka mengincar kabel berukuran besar yang
berisi tembaga.
Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan
aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY dengan
menggunakan kunci pas dan tang. Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual.
"Pelaku dapat dengan mudah melakukan
aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi
di 5 TKP lainnya," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil
menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman
hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Tragedi Berdarah di Pringsewu
Sabtu, 27 Juli 2024 -
Tragedi Berdarah di Pringsewu, Pelaku Penganiayaan Bantu Antar Korban ke Rumah Sakit
Sabtu, 27 Juli 2024 -
Geger! Ditemukan Pria Berlumuran Darah di Dalam Masjid Pringsewu
Jumat, 26 Juli 2024 -
5 Kios di Pasar Gadingrejo Pringsewu Ludes Terbakar
Jumat, 26 Juli 2024