• Kamis, 28 November 2024

Nyambi Jual Sabu, Oknum PNS di Tulang Bawang Diringkus Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 09.44 WIB
267

Oknum PNS berinisial RR (39) beserta rekannya IWK (18) saat diamankan polisi bersama barang bukti sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Oknum PNS di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulang Bawang (Tuba) terpaksa diringkus polisi lantaran terlibat menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kini, oknum PNS berinisial RR (39) beserta rekannya IWK (18) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan TP (23) di Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 09.00 lalu.

"Dua diamankan, salah satu tersangka (RR) berstatus PNS di lingkup Pemkab Tulang Bawang," ujarnya, Kamis (21/9/2023).

Yopi menjelaskan kedua tersangka yakni oknum PNS berinisial RR warga Kampung Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan IWK (18) warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Keduanya diringkus di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang Tengah, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB," ucapnya.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8,52 gram.

"Barang itu diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK saat diamankan," imbuhnya.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3 juta berikut 1 unit motor merk Honda Astrea Gran warna hitam putih berplat BE 8377 TA.

"Hasil pemeriksaan RR mengaku mendapat sabu itu dari seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Yopi menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas penyuplai sabu terhadap oknum PNS tersebut.

"Identitasnya sudah kita ketahui, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucapnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih diperiksa secara intensif.

"Keduanya telah meringkuk di tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)