Nyambi Jual Sabu, Oknum PNS di Tulang Bawang Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Oknum PNS
di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulang Bawang (Tuba)
terpaksa diringkus polisi lantaran terlibat menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kini, oknum PNS berinisial RR (39) beserta
rekannya IWK (18) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Barat.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu
Yopi Hariyadi mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari
penangkapan TP (23) di Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten
Tubaba pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 09.00 lalu.
"Dua diamankan, salah satu tersangka (RR)
berstatus PNS di lingkup Pemkab Tulang Bawang," ujarnya, Kamis
(21/9/2023).
Yopi menjelaskan kedua tersangka yakni oknum PNS
berinisial RR warga Kampung Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan,
Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan IWK (18) warga Kampung Gunung
Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Keduanya diringkus di Jalan Poros Tiyuh
Penumangan, Tulang Bawang Tengah, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB,"
ucapnya.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan
barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya
terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih diduga
narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8,52 gram.
"Barang itu diselipkan di bawah asbes atap
warung dekat posisi RR dan IWK saat diamankan," imbuhnya.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3 juta
berikut 1 unit motor merk Honda Astrea Gran warna hitam putih berplat BE 8377
TA.
"Hasil pemeriksaan RR mengaku mendapat sabu
itu dari seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"
jelasnya.
Yopi menegaskan pihaknya sudah mengantongi
identitas penyuplai sabu terhadap oknum PNS tersebut.
"Identitasnya sudah kita ketahui,
mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucapnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih diperiksa secara intensif.
"Keduanya telah meringkuk di tahanan
Mapolres Tulang Bawang Barat dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024