KPPU Panggil Distributor Nakal Jual Beras di Atas HET

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah
II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemanggilan
terhadap sejumlah distributor beras yang ada di Provinsi Lampung.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta
klarifikasi lantaran diketahui menjual beras dengan harga di atas harga eceran
tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.900 per kilogram (Kg)
untuk beras kualitas medium dan Rp13.900
per Kg untuk kualitas premium.
“Kemarin (Rabu 20/9) dan Kamis (21/9)
distributor yang kami temukan menjual beras di atas HET hadir ke kantor utnuk
dimintai keterangannya,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti
Anggoro saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Namun Wahyu belum bersedia memberikan keterangan
terkait siapa saja distributor beras yang dilakukan pemanggilan oleh pihaknya,
dan meminta wartawan untuk menunggu hasilnya. “Kita tunggu hasilnya saja ya
mas,” kata dia.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan pada
minggu ke-II September, KPPU menemukan harga beras premium di pasar tradisional
berada pada kisaran Rp14.000 per Kg sampai dengan Rp15.000 per Kg, sedangkan
untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400 per Kg sampai dengan
Rp13.600 per Kg.
Sementara lanjut dia, pada pasar retail modern
harga beras terpantau berada pada harga Rp13.900 per Kg untuk seluruh merek
dengan jenis premium atau berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang
ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dia menilai, kenaikan harga beras di tingkat
konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah di tingkat produsen. Pada Januari
2023 harga gabah ditingkat petani berada pada kisaran harga Rp4.800 per Kg dan
mengalami kenaikan secara kontinyu hingga berada pada kisaran harga Rp6.800 per
Kg pada minggu ke-II September 2023.
Berdasarkan informasi dan analisis ekonomi,
harga gabah di tingkat petani masih berpotensi mengalami kenaikan. Kenaikan harga gabah ditingkat
petani tersebut mempengaruhi kenaikan harga output beras ditingkat konsumen.
“Kami melihat adanya bagian dari rantai
distribusi (distributor/pedagang besar) yang memanfaatkan momentum untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih, sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan
harga beras yang melebihi harga HET yang ditetapkan oleh pemerintah,”
ungkapnya.
“KPPU akan terus mendalami saluran distribusi
gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan
kewenangannya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025