• Selasa, 06 Mei 2025

KPPU Panggil Distributor Nakal Jual Beras di Atas HET

Kamis, 21 September 2023 - 15.43 WIB
173

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah distributor beras yang ada di Provinsi Lampung.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi lantaran diketahui menjual beras dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.900 per kilogram (Kg) untuk beras kualitas  medium dan Rp13.900 per Kg untuk kualitas premium.

“Kemarin (Rabu 20/9) dan Kamis (21/9) distributor yang kami temukan menjual beras di atas HET hadir ke kantor utnuk dimintai keterangannya,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Namun Wahyu belum bersedia memberikan keterangan terkait siapa saja distributor beras yang dilakukan pemanggilan oleh pihaknya, dan meminta wartawan untuk menunggu hasilnya. “Kita tunggu hasilnya saja ya mas,” kata dia.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan pada minggu ke-II September, KPPU menemukan harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran Rp14.000 per Kg sampai dengan Rp15.000 per Kg, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400 per Kg sampai dengan Rp13.600 per Kg.

Sementara lanjut dia, pada pasar retail modern harga beras terpantau berada pada harga Rp13.900 per Kg untuk seluruh merek dengan jenis premium atau berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Dia menilai, kenaikan harga beras di tingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah di tingkat produsen. Pada Januari 2023 harga gabah ditingkat petani berada pada kisaran harga Rp4.800 per Kg dan mengalami kenaikan secara kontinyu hingga berada pada kisaran harga Rp6.800 per Kg pada minggu ke-II September 2023.

Berdasarkan informasi dan analisis ekonomi, harga gabah di tingkat petani masih berpotensi mengalami  kenaikan. Kenaikan harga gabah ditingkat petani tersebut mempengaruhi kenaikan harga output beras ditingkat konsumen.

“Kami melihat adanya bagian dari rantai distribusi (distributor/pedagang besar) yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras yang melebihi harga HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

“KPPU akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (*)