Inspektur Sebut Kebutuhan APIP di Pemprov Lampung Sudah Terpenuhi

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan di Hotel Aston, Kamis (21/9/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat
Provinsi Lampung menyebutkan jika kebutuhan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) yang ada dilingkungan Pemprov Lampung sudah mencukupi dan terpenuhi. Diketahui jumlahnya saat ini mencapai 101 APIP.
"Untuk jumlah APIP yang ada di lingkungan
Pemprov Lampung saat ini 101, dan itu sudah cukup. Kita tidak ada masalah untuk
jumlahnya," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai
keterangan di Hotel Aston, Kamis (21/9/2023).
Fredy mengatakan jika terdapat beberapa
tingkatan APIP yang ada di Pemprov Lampung. Mulai dari tingkatkan pertama, muda
hingga madya.
"Kalau jumlah nya sudah memenuhi tapi
mungkin sebaran nya yang belum maksimal. Karena ada tingkatkan mulai dari
pertama, muda dan madya," kata dia.
Menurutnya APIP yang jumlah nya cukup banyak
berada ditingkatan madya. Sementara yang mengalami kekurangan adalah
ditingkatkan muda.
"Kalau dari jumlah nya yang madya ini sudah
banyak. Nah yang muda ini yang baru jadi PNS atau golongan III yang masih
kurang. Sedangkan tugas nya mulai dari pengendali teknis, ketua tim dan
anggota," katanya.
Sementara itu untuk memenuhi kekurangan tersebut
maka pihaknya mendorong kepada para ASN yang ada di lingkungan Pemprov Lampung
untuk dapat mengikuti tes menjadi APIP.
"Untuk memenuhi kekurangan tentunya semua
teman-teman ikut tes fungsional pratama fungsional muda. Karena ada tes nya
seperti kemarin itu diadakan oleh STAN," kata dia.
Namun Fredy mengatakan jika kurang nya jumlah
APIP pada tingkatkan muda tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya
pengawasan yang dilakukan oleh APIP.
"Kalau sekarang tidak ada masalah karena mereka
para APIP ini bisa membaur karena tugas nya sama. Kalau jumlah nya secara
keseluruhan sudah memenuhi syarat," kata dia.
Sementara itu APIP daerah menurut Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2017, APIP merupakan aparat
pemerintah yang menjadi perpanjanganan tangan kepala daerah.
APIP sendiri memiliki fungsi untuk melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
APIP sendiri berada pada lini pertahanan yang
memiliki fungsi sebagai audit intern yang memberikan keyakinan terhadap
efektivitas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian.
APIP diharapkan dapat berkontribusi dalam meraih
atau mempertahankan opini tertinggi atas laporan keuangan dari BPK yaitu Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP).
Mempertahankan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi (SAKIP) meningkat dan dapat melakukan pendampingan dalam Pencapaian
Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Program kolaboratif Jadi Komitmen Pemprov Lampung dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Jumat, 25 April 2025