• Kamis, 21 Agustus 2025

Melibatkan Sebelas PPK BPJN Lampung, Pemilihan Kontraktor Perbaikan 17 Ruas Jalan Lewat E-Purchasing Jadi Fokus Penilaian KPPU

Rabu, 20 September 2023 - 14.47 WIB
199

Kantor KPPU Wilayah II. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses pemilihan penyedia barang/jasa atau kontraktor melalui E-Purchasing terhadap perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung, menjadi fokus penilain Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU).

Dimana proses pemilihan tersebut melibatkan sebelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

“KPPU akan melanjutkan proses untuk mendengarkan keterangan dan menganalisa seluruh dokumen terkait dalam proyek perbaikan 17 ruas jalan sepanjang 104,98 kilometer di Provinsi Lampung,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (20/9).

Menurut Wahyu, KPPU akan memfokuskan penilaian terhadap proses pemilihan melalui E-Purchasing yang melibatkan sebelas PPK pada BPJN Lampung.

Wahyu menyampaikan, dari keterangan Kepala BPJN Lampung yang pihaknya dapat, bahwa perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Perbaikan dilakukan menggunakan APBN 2023 dengan anggaran sebesar Rp814,75 miliar, yang terbagi atas pekerjaan fisik sebesar Rp802 miliar dan sisanya dianggarkan untuk empat paket pengawasan.

“Kepala BPJN Lampung menerangkan bahwa proses pengadaan barang atau jasa terhadap perbaikan 17 ruas jalan sudah dilakukan melalui E-Purchasing menggunakan Aplikasi E-Katalog (aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP),” kata dia.

“Sedangkan untuk empat paket pengawasan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari empat paket pengawasan terdapat dua paket yang telah selesai dan dua paket dalam proses pengadaan,” imbuhnya.

Wahyu mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap tiga perilaku persekongkolan yaitu persekongkolan horizontal, dan persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang/jasa yang bersaing.

Selanjutnya, persekongkolan vertikal yakni persekongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang/jasa dengan panitia tender atau pokja dan persekongkolan vertikal dan horizontal yakni persekongkolan yang terjadi diantara beberapa penyedia barang/jasa dan juga dengan panitia tender atau pokja.

Diketahui tujuh ruas jalan provinsi yang diperbaiki diantaranya ruas Jalan Sp Randu-Seputih Surabaya (Paket I), dan ruas Jalan Sp Randu-Seputih Surabaya (Paket II), ruas Jalan Adijaya-Tulung Randu dan Sp Daya Murni-Gunung Batin (Akses Tol Lambu Kibang dan Akses Tol Gunung Batin).

Selanjutnya, ruas Jalan Kota Gajah-Sp Randu (Paket I), ruas Jalan Kota Gajah Sp Randu (Paket II), ruas Jalan Sp Korpri-Purwotani (Akses Tol Kota Baru), dan ruas Jalan Sp Korpri Purwotani (Akses Menuju Kota Baru).

Sementara untuk sepuluh ruas jalan kabupaten yang diperbaiki pakai dana APBN adalah ruas Jalan Sp Segitiga Emas-Muara Tenang, ruas Jalan Muara Tenang-Margo Jadi, ruas Jalan Bogo Tama-Pasar Batang, ruas Jalan Daya Sakti-Makarti, dan ruas Jalan Labuhan Maringgai-Marga Sari.

Kemudian, ruas Jalan Pardasuka Selatan-Tanjung Rusia Timur-Selapan, ruas Jalan Pekon Bangun Negara-Cukuh Senuman, ruas Jalan Pagar Dewa-Lumbok, ruas Jalan Negeri Baru-Sp 3, dan ruas Jalan  Keramat Teluk-Sri Widodo. (*)