Melibatkan Sebelas PPK BPJN Lampung, Pemilihan Kontraktor Perbaikan 17 Ruas Jalan Lewat E-Purchasing Jadi Fokus Penilaian KPPU

Kantor KPPU Wilayah II. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses
pemilihan penyedia barang/jasa atau kontraktor melalui E-Purchasing terhadap
perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung, menjadi fokus penilain Kantor
Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU).
Dimana proses pemilihan tersebut melibatkan
sebelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
(BPJN) Lampung.
“KPPU akan melanjutkan proses untuk
mendengarkan keterangan dan menganalisa seluruh dokumen terkait dalam proyek
perbaikan 17 ruas jalan sepanjang 104,98 kilometer di Provinsi Lampung,” kata
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (20/9).
Menurut Wahyu, KPPU akan memfokuskan penilaian
terhadap proses pemilihan melalui E-Purchasing yang melibatkan sebelas PPK pada
BPJN Lampung.
Wahyu menyampaikan, dari keterangan Kepala
BPJN Lampung yang pihaknya dapat, bahwa perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung
berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang
Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Perbaikan dilakukan menggunakan APBN 2023
dengan anggaran sebesar Rp814,75 miliar, yang terbagi atas pekerjaan fisik
sebesar Rp802 miliar dan sisanya dianggarkan untuk empat paket pengawasan.
“Kepala BPJN Lampung menerangkan bahwa proses
pengadaan barang atau jasa terhadap perbaikan 17 ruas jalan sudah dilakukan
melalui E-Purchasing menggunakan Aplikasi E-Katalog (aplikasi belanja online
yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP),” kata dia.
“Sedangkan untuk empat paket pengawasan
dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari empat paket pengawasan
terdapat dua paket yang telah selesai dan dua paket dalam proses pengadaan,”
imbuhnya.
Wahyu mengatakan, pengawasan dilakukan
terhadap tiga perilaku persekongkolan yaitu persekongkolan horizontal, dan
persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang/jasa yang bersaing.
Selanjutnya, persekongkolan vertikal yakni
persekongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang/jasa dengan
panitia tender atau pokja dan persekongkolan vertikal dan horizontal yakni
persekongkolan yang terjadi diantara beberapa penyedia barang/jasa dan juga
dengan panitia tender atau pokja.
Diketahui tujuh ruas jalan provinsi yang
diperbaiki diantaranya ruas Jalan Sp Randu-Seputih Surabaya (Paket I), dan ruas
Jalan Sp Randu-Seputih Surabaya (Paket II), ruas Jalan Adijaya-Tulung Randu dan
Sp Daya Murni-Gunung Batin (Akses Tol Lambu Kibang dan Akses Tol Gunung Batin).
Selanjutnya, ruas Jalan Kota Gajah-Sp Randu
(Paket I), ruas Jalan Kota Gajah Sp Randu (Paket II), ruas Jalan Sp
Korpri-Purwotani (Akses Tol Kota Baru), dan ruas Jalan Sp Korpri Purwotani
(Akses Menuju Kota Baru).
Sementara untuk sepuluh ruas jalan kabupaten
yang diperbaiki pakai dana APBN adalah ruas Jalan Sp Segitiga Emas-Muara
Tenang, ruas Jalan Muara Tenang-Margo Jadi, ruas Jalan Bogo Tama-Pasar Batang,
ruas Jalan Daya Sakti-Makarti, dan ruas Jalan Labuhan Maringgai-Marga Sari.
Kemudian, ruas Jalan Pardasuka Selatan-Tanjung
Rusia Timur-Selapan, ruas Jalan Pekon Bangun Negara-Cukuh Senuman, ruas Jalan
Pagar Dewa-Lumbok, ruas Jalan Negeri Baru-Sp 3, dan ruas Jalan Keramat Teluk-Sri Widodo. (*)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025