Mahasiswi Lampung Jadi Tersangka Usai Buang Bayi Kembar Darah Daging Sendiri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit karena alami pendarahan usai melahirkan, EW (19) mahasiswi Lampung yang terlibat kasus bayi kembar dibuang di Sleman, Jogjakarta, resmi jadi tersangka.
Polisi menetapkan statusnya itu usai kondisinya membaik dan tidak lagi dirawat di rumah sakit.
"Siap (ibu bayi kembar jadi tersangka)," ujar Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto dilansir dari detikcom, Rabu (20/9/2023).
EW menyusul kekasihnya, SW (31) yang lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Bayi kembar tersebut mereka buang di Berbah dan kemudian ditemukan warga pada Kamis (14/9/2023).
"(EW) sudah kami tahan dan kami titipkan ke rutan Polresta Sleman sejak semalam," sambung Parliska.
Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, warga menemukan jasad bayi kembar di Kali Buntung, Kelurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah.
Polsek Berbah dan Inafis Polresta Sleman melakukan olah TKP dan menemukan baju di dasar sungai yang sebelumnya digunakan membungkus bayi kembar.
Setelah melakukan penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa ada perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo, Sleman, dalam kondisi mengalami pendarahan.
Perempuan berinisial EW itu langsung dicurigai sebagai ibu dari bayi kembar itu.
Mahasiswi Lampung itu langsung diamankan di kosnya di Depok, Sleman pada Sabtu (16/9/2023) malam.
Saat itu EW dalam kondisi lemah. Ia pun dirawat di RS Bhayangkara. Sementara pacar yang menghamilinya, SW, ditangkap pada Minggu (17/9/2023) di Piyungan.
Ibu dari bayi berinisial EW (19) merupakan seorang mahasiswi asal Lampung yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.
Dari hasil pemeriksaan polisi, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Saat dilahirkan, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup.
"Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos," kata Parliska.
Usai melahirkan, EW menghubungi kekasihnya, SW. Saat SW tiba di kamar kos, dua bayi kembar itu telah terbungkus kain. Kemudian bayi kembar malang tersebut di buang ke sungai karena sang orang tua malu melahirkan diluar nikah. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024