Kurir Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu 50 Gram ke Tanggamus

NW (35) bersama barang bukti sabu yang siap diedarkan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - NW (35)
seorang kurir sabu tak berdaya diringkus polisi di sebuah rumah makan di Jalan
Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada
Minggu (17/09/2023) malam.
Kini pria asal Dusun Tanjung Kemala, Kecamatan
Pugung, Kabupaten Tanggamus itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta
Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol
Gigih Andri Putranto mengatakan pria yang mengaku berprofesi sebagai petani itu
diringkus lantaran kedapatan membawa dan menyimpan sabu seberat 50 gram.
"Pelaku kedapatan membawa sabu 50 gram
yang dibungkus ke dalam plastik putih," ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Hasil pemeriksaan, pelaku NW merupakan kurir
yang ditugaskan mengambil paket barang haram tersebut.
"Jadi NW diberi tugas untuk mengambil
paket sabu di wilayah Panjang untuk dibawa ke Tanggamus guna diedarkan,"
ucapnya.
Gigih mengungkapkan pelaku diberi upah sebesar
Rp 2 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
"Saat
akan ditangkap di sebuah rumah makan, paket sabu itu sempat dibuang oleh pelaku
karena melihat petugas," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya
1 buah paket sedang sabu seberat 50 gram, 1 bungkus plastic white Coffee dan 1
unit HP milik pelaku.
"Saat ini masih kami dalami siapa yang
menyuruh pelaku untuk mengambil paket itu dan kepada siapa pelaku mengambil
barang itu," jelasnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku baru
pertamakali menjadi kurir narkoba karena tergiur upah yang dijanjikan.
Kini pelaku berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025