• Kamis, 28 November 2024

Kurir Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu 50 Gram ke Tanggamus

Rabu, 20 September 2023 - 15.05 WIB
160

NW (35) bersama barang bukti sabu yang siap diedarkan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - NW (35) seorang kurir sabu tak berdaya diringkus polisi di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Minggu (17/09/2023) malam.

Kini pria asal Dusun Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pria yang mengaku berprofesi sebagai petani itu diringkus lantaran kedapatan membawa dan menyimpan sabu seberat 50 gram.

"Pelaku kedapatan membawa sabu 50 gram yang dibungkus ke dalam plastik putih," ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Hasil pemeriksaan, pelaku NW merupakan kurir yang ditugaskan mengambil paket barang haram tersebut.

"Jadi NW diberi tugas untuk mengambil paket sabu di wilayah Panjang untuk dibawa ke Tanggamus guna diedarkan," ucapnya.

Gigih mengungkapkan pelaku diberi upah sebesar Rp 2 juta untuk mengambil barang haram tersebut.

 "Saat akan ditangkap di sebuah rumah makan, paket sabu itu sempat dibuang oleh pelaku karena melihat petugas," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah paket sedang sabu seberat 50 gram, 1 bungkus plastic white Coffee dan 1 unit HP milik pelaku.

"Saat ini masih kami dalami siapa yang menyuruh pelaku untuk mengambil paket itu dan kepada siapa pelaku mengambil barang itu," jelasnya.

Hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertamakali menjadi kurir narkoba karena tergiur upah yang dijanjikan.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun," pungkasnya. (*)