KKP Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi PT SJIM

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Foto: KKP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang
dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Penghentian tersebut lantaran reklamasi yang
dilakukan oleh PT. SJIM di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota
Bandar Lampung belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut (KKPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Lampung, Liza Derni mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen
PSDKP) KKP.
"Kegiatan reklamasi dihentikan sementara
tadi malam oleh tim dari PSDKP pusat. Jadi diberhentikan dan akan dibuka
kembali setelah mereka mendapat izin KKPRL karena ini adalah izin prinsip dasar
nya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (20/9/2023).
Ia mengatakan jika pihak PSDKP KKP tidak memberikan
waktu berapa lama perusahaan tersebut harus mengurus izin KKPRL. Hal tersebut
lantaran banyak yang harus dilengkapi termasuk hak dari para nelayan.
"Pemberhentian itu sifat nya sampai
mereka mendapat persetujuan KKPRL. Setelah itu keluar silahkan melanjutkan
kembali reklamasi nya. Dan ini tidak diberikan waktu berapa lama dia harus
menyelesaikan izin tersebut," kata dia.
Liza mengatakan jika PT. SJIM telah memiliki
izin lengkap. Mulai dari izin penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan
terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.
Kemudian surat izin reklamasi dari Direktorat
Jendral Perhubungan Laut pada Januari 2023. Izin lingkungan pada Februari 2022
dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS diterbitkan Kemenhub pada April 2023.
"Jadi memang yang belum diurus adalah
izin KKPRL sebagai izin dasar. Ibarat mau buat rumah dia langsung atap jadi
bisa roboh rumah nya," jelasnya.
Liza menjelaskan jika dari total 14,83 hektar
lahan yang sudah mendapatkan izin, luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi
oleh perusahaan tersebut adalah 1,4 hektar.
"Izin reklamasi itu 14,83 hektar tapi
baru baru direklamasi 1,4 hektar. Kalau mereka segera mengurus dan selesai maka
sudah boleh lagi. Dan ini yang dihentikan adalah reklamasi nya untuk aktifitas
kantoran masih boleh," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan
jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan sehingga sebelum melengkapi izin
perusahaan tersebut tidak boleh melakukan reklamasi.
"Pengawasan tentu dilakukan, kita selalu
koordinasi dengan KKP untuk melakukan pengawasan di lapangan," kata dia.
Ia mengatakan jika berdasarkan Undang-undang
Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang
laut maka harus dilengkapi izin KKPRL.
"Prinsip dasar adalah KKPRL, jadi harus
dipenuhi selama dia memakai ruang laut sperti keramba jaring apung, tambak,
tempat wisata yang memakai ruang laut harus ada izin KKPRL," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Gubernur Mirza Rolling 59 Pejabat Eselon III, Berikut Daftarnya
Jumat, 25 April 2025