• Jumat, 25 April 2025

KKP Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi PT SJIM

Rabu, 20 September 2023 - 11.44 WIB
263

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Foto: KKP

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Penghentian tersebut lantaran reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.

"Kegiatan reklamasi dihentikan sementara tadi malam oleh tim dari PSDKP pusat. Jadi diberhentikan dan akan dibuka kembali setelah mereka mendapat izin KKPRL karena ini adalah izin prinsip dasar nya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (20/9/2023).

Ia mengatakan jika pihak PSDKP KKP tidak memberikan waktu berapa lama perusahaan tersebut harus mengurus izin KKPRL. Hal tersebut lantaran banyak yang harus dilengkapi termasuk hak dari para nelayan.

"Pemberhentian itu sifat nya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL. Setelah itu keluar silahkan melanjutkan kembali reklamasi nya. Dan ini tidak diberikan waktu berapa lama dia harus menyelesaikan izin tersebut," kata dia.

Liza mengatakan jika PT. SJIM telah memiliki izin lengkap. Mulai dari izin penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.

Kemudian surat izin reklamasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut pada Januari 2023. Izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS  diterbitkan Kemenhub pada April 2023.

"Jadi memang yang belum diurus adalah izin KKPRL sebagai izin dasar. Ibarat mau buat rumah dia langsung atap jadi bisa roboh rumah nya," jelasnya.

Liza menjelaskan jika dari total 14,83 hektar lahan yang sudah mendapatkan izin, luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut adalah 1,4 hektar.

"Izin reklamasi itu 14,83 hektar tapi baru baru direklamasi 1,4 hektar. Kalau mereka segera mengurus dan selesai maka sudah boleh lagi. Dan ini yang dihentikan adalah reklamasi nya untuk aktifitas kantoran masih boleh," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan sehingga sebelum melengkapi izin perusahaan tersebut tidak boleh melakukan reklamasi.

"Pengawasan tentu dilakukan, kita selalu koordinasi dengan KKP untuk melakukan pengawasan di lapangan," kata dia.

Ia mengatakan jika berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut maka harus dilengkapi izin KKPRL.

"Prinsip dasar adalah KKPRL, jadi harus dipenuhi selama dia memakai ruang laut sperti keramba jaring apung, tambak, tempat wisata yang memakai ruang laut harus ada izin KKPRL," katanya. (*)