• Kamis, 28 November 2024

Buron 6 Tahun, Kejari Bandar Lampung Tangkap Terpidana Penggelapan Tanah Rp 2 Miliar

Rabu, 20 September 2023 - 16.57 WIB
141

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, saat menggelar Expose, Rabu (20/09/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Sugan Sukianjoyo.

Sugan Sukianjoyo merupakan DPO yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam perkara tindak pidana penggelapan tanah dalam keluarga.

Kasi Intel, Rio Irawan P Halim menjelaskan, penangkapan terhadap Sugan Sukianjoyo dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya Serpong Park, Blok E3 Nomor 8 Serpong Utara, Tanggerang Selatan.

"Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membawa Terpidana Sugan Sukianjoyo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 02.30 dini hari," kata Rio, saat gelar Expose, Rabu (20/09/2023).

"Kemudian setelah berhasil diamankan tim langsung membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna proses eksekusi," katanya.

Rio mengatakan, terpidana Sugan Sikianjoyo ditetapkan sebagai DPO sejak 2017 silam, dimana sebelumnya ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan keluarga.

"Perbuatan Sugan Sukianjoyo diatur dalam pasal 376 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 23 Seftember 2015," katanya.

Sugan Sukiyanjoyo diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dirinya tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga Terpidana dimasukkan dalam DPO.

Dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh terpidana Sugan Sukianjoyo mengakibatkan kerugian terhadap korban kurang lebih sebesar Rp2 Miliar.

Sebelumnya Sugan Sukianjoyo menjalani masa persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjun, dimana tepat Pada 11 Desember 2014 silam ia mendapat tututun oleh Jaksa selama 6 bulan penjara.

Namun pada 16 Desember 2014 Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan jaksa, dari putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 24 Desember 2014.

Kemudian satu tahun selanjutnya, yakni Pada 23 Seftember 2015 hakim tunggal Mahkamah Agung Mohammad askin, memutuskan Sugan Sukianjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan hukuman yang dijatuhkan yakni 6 bulan pnjara.

Namun saat dilakukan pemanggilan guna dilaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Sugan Sukianjoyo tidak mengindahkannya, setelah menjalani tahapan pemanggilan sesuai dengan peraturan ia juga belum memenuhinya. dengan itu oleh Sugan Sukianjoyo di masukkan kedalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Bandar Bandar Lampung. (*)