Satgas BLBI Sita Tiga Bidang Lahan di Bandar Lampung Senilai Rp 149 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung.
Adapun terdapat tiga lahan yang disita dengan luas keseluruhan kurang lebih 287.668 meter persegi dan total estimasi nilai aset sebesar Rp149 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran.
Juga bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Agus Waluyo dan jajaran.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Polda Lampung, jajaran Polresta Bandar Lampung, Kapolsek TBT Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dan jajaran serta aparat pemerintah daerah setempat.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rionald, dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan
tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai
kota/kabupaten di Indonesia," lanjutnya.
Rionald merincian, tiga aset tersebut yakni properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 m2 di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Selanjutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Serta, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Ia menerangkan, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ucapnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen menuntaskan kasus penagihan utang BLBI yang merugikan negara ratusan triliun rupiah sejak lebih dari dua dekade.
Keseriusan ini diwujudkan lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Kasus BLBI bermula pada 1997-1998, ketika Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang hampir bangkrut akibat diterpa krisis moneter.
Saat itu, sejumlah bank mengalami masalah likuiditas yang membuat nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam hingga Rp15 ribu per dolar AS. Kejatuhan rupiah ini membuat utang valuta asing (valas) perbankan membengkak.
Pada Desember 1998, Bank Indonesia kemudian menyalurkan dana bantuan Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Namun, dana BLBI justru banyak diselewengkan oleh para penerimanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, ditemukan kerugian negara mencapai Rp138 triliun dari dana yang telah disalurkan. (*)
Berita Lainnya
-
Sederet Masalah Kerap Dihadapi Jasa Konsultan di Lampung, Termasuk Pemda Telat Bayar
Selasa, 10 September 2024 -
Rektor UIN RIL Audiensi dengan Duta Besar Rusia, Perkuat Kapasitas World Class University
Selasa, 10 September 2024 -
Sebanyak 98 Keluarga Nelayan di Bandar Lampung Terdampak Cuaca Buruk
Selasa, 10 September 2024 -
Hingga Agustus 2024, Ekspor Perikanan Lampung Rp 214 Miliar Lebih
Selasa, 10 September 2024